Masih 797 Bidang Tanah Belum Dibebaskan

Proyek Rel Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta

TANGERANG,SNOL PT Kereta Api Indonesia bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang sudah membayar ganti 18 bidang tanah masyarakat untuk pembangunan rel kereta Bandara Soekarno-Hatta kemarin.

Jumlah itu masih sebagian kecil dari total kebutuhan lahan untuk mega proyek kereta Bandara. Pembangunan kereta Bandara membutuhkan lahan seluas 36 hektar yang meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan. Lahan tersebut terbagi ke dalam 815 bidang tanah.

Hingga kemarin, jumlah pemilik lahan yang setuju tanahnya dibeli pemerintah sebanyak 322 bidang atau sekira 40 persen dari total kebutuhan. Proses ganti rugi pemilik lahan yang sudah setuju akan berlangsung hingga dua bulan ke depan. Sisanya, sebanyak 493 bidang belum dibebaskan. Dengan demikian secara keseluruhan sebanyak 797 bidang tanah belum menjalani proses ganti rugi.

Sebagian diantara yang belum setuju lahannya dibeli sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Eksekutif Vice President (EPV) Pengembangan Kereta Api Indonesia, Roschid mengungkapkan meski belum sepenuhnya tuntas, pihaknya optimis pengadaan tanah proyek kereta Bandara akan rampung seluruhnya.

“Kami optimis menyelesaikan pengadaan tanah untuk jalur rel kereta api Bandara Soekarno Hatta. Kami juga tahu ada yang mengajukan gugatan ke pengadilan, tapi sebenarnya warga pada prinsipnya menyetujui proyek tersebut, hanya saja mereka menuntut pembayaran yang lebih tinggi,” kata Roschid, kemarin.

Dia menjelaskan, ada warga yang sebelumnya ikut menggugat ke pengadilan tapi menyatakan mundur dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan ganti rugi. Diungkapkannya, gugatan di pengadilan itu merupakan hak warga yang merasa kurang puas. Dalam aturan memang tertuang semenjak nilai ganti rugi yang dikeluarkan appraisal diberikan waktu 14 hari untuk menentukan setuju atau tidak.

“Kalau warga yang menggugat kami tetap menghitung itu sudah dibebaskan, uangnya kami titip melalui Pengadilan. Nanti Pengadilan yang menetukan apakah menerima gugatan warga atau tidak. Mereka juga bisa sampai ke tingkat banding kalau tidak setuju,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 108 warga Kelurahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh mendaftarkan gugatan perdata proses pembebasan lahan yang dianggap merugikan mereka ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/8) lalu. Perkaranya saat ini sudah masuk dalam tahap mediasi diantara penggugat dan tergugat.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Himsar berharap pembayaran ganti rugi tahap pertama dapat memotivasi pemilik lahan lainnya untuk menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan. Dia mengaku optimis proses pembebasan lahan dapat selesai sesuai jadwal.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.