Gadai Mobil Sewaan untuk Nyalon Kades
RAJEG,SNOL—Mantan Kades Cibetok Kecamatan Gunung Kaler berinisial SD (35), tak berkutik ketika disergap Resmob Polsek Rajeg saat hendak memasuki rumahnya. SD ditangkap karena menggadaikan mobil Toyota Avanza B-1723-GVF tahun 2012 warna putih milik Dayat (45) sebesar Rp25 juta untuk modal pencalonan Pilkades bulan Juni lalu. Kanit Reskrim Polsek Rajeg IPDA Ucu Nuryadi mengungkapkan, kejadian berawal saat Pilkades bulan Juni lalu. Saat itu, tersangka SD yang kembali mencalonkan sebagai Kepala Desa Cibetok meminjam mobil kepada Dayat, warga Kecamatan Rajeg. Namun setelah Pilkades usai mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan, tapi digadaikan oleh tersangka kepada temannya berinisial SO sebesar Rp25 juta. Mengetahui mobilnya digadaikan Dayat pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Rajeg.
Mendapat laporan tersebut, kata Ucu, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Namun tersangka jarang di rumah dan terus bersembunyi. Melihat buruannya sulit disergap, tim resmob Polsek Rajeg pun menyiapkan strategi dengan melakukan pengintaian. Pada hari Rabu (3/9) pagi, ketika tersangka pulang ke rumah polisi berpakaian preman langsung bergerak cepat dan meringkusnya. Selanjutnya, tersangka diminta menunjukkan keberadaan mobil yang digadaikannya dan petugas diarahkan menuju rumah SO selaku penadah. Saat didatangi petugas, SO sudah tidak ada di rumah dan hanya ada mobil Avanza warna putih milik korban.
Kemudian, polisi membawa mobil korban dan tersangka ke rumah korban. Setelah memastikan mobil tersebut milik korban, polisi membawa tersangka dan semua barang bukti ke Mapolsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, SO yang merupakan penadah atau penerima mobil gadaian masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Resmob Polsek Rajeg.
“Awalnya tersangka hanya ingin menyewa mobil korban melalui temannya, namun mobil tersebut justru digadaikan ke orang sebesar Rp25 juta untuk modal pencalonan Kades pada Pilkades Juni lalu. Selanjutnya, korban tidak terima mobilnya digadaikan oleh tersangka dan melapor ke Polsek Rajeg,” ujarnya saat dihubungi Satelit News, Kamis (3/9).
Kapolsek Rajeg AKP Teguh Wantoro menambahkan, tersangka SD terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Saya menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan lebih teliti saat menyewakan mobil atau meminjamkan kendaraannya kepada orang lain. Saya akan mendalami kasus dengan modus seperti ini,” tegasnya. (harso/aditya)