Ditangkap Gelapkan Mobil, Kades Juga Aniaya Istri Muda
TANGERANG, SNOL Kelakuan Sukeni (40), Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ini tidak patut ditiru! Sukeni ditangkap aparat Polresta Tangerang ditangkap karena terbuk¬ti melakukan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik Ahmad Dedi (29), keponakannya sendiri. Selain itu, tersangka juga diadukan istri mudanya terkait kasus kekeras¬an dalam rumah tangga (KDRT).
Sukeni ditangkap pada hari Rabu (30/1) lalu di Kantor Kecamatan Kre¬sek, sesaat setelah mengikuti rapat dengan beberapa kepala desa lainnya. “Terpaksa dijemput karena setelah diadakan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, Jumat (1/2).
Penggelapan mobil yang dilaku¬kan Sukeni ini berawal saat Ahmad Dedi meminjamkan mobilnya pada Sukeni tanggal 5 Januari 2012. Sukeni berdalih hendak mengguna¬kan mobil tersebut untuk menjemput orangtuanya. Sukeni juga sempat memberikan uang kepada Ah¬mad sebesar Rp 250.000. Ketika mobil tersebut tidak juga kembali, Ahmad beberapa kali mendatangi kediaman Sukeni.
“Tapi Sukeni tidak pernah mun¬cul, dan pelapor hanya bertemu dengan istri Sukeni. Sang istri beralasan bahwa mobil tersebut dibawa ke Jakarta,” kata Shinto.
Tak puas dengan penjelasan terse¬but, Ahmad pun melaporkan keja¬dian ini ke Polresta Tangerang. Na¬mun, penyidik tidak bisa langsung memanggil Sukeni untuk dimintai keterangannya. “Sehubungan dengan posisi dia sebagai kepala desa, peny¬idik harus terlebih dulu meminta izin dari bupati. Izinnya sendiri keluar 19 Oktober 2012,” kata Shinto.
Pemanggilan pertama dan kedua terhadap Sukeni masing-masing dilayangkan pada tanggal 23 Ok¬tober 2012 dan 1 November 2012. Kedua panggilan tersebut tak ditu¬ruti oleh Sukeni hingga berujung pada penjemputan paksa Rabu sil¬am. Saat Sukeni diperiksa, ternya¬ta diketahui bahwa mobil milik Ahmad tersebut telah digadaikan ke seorang penadah berinisial MN (40) yang berdomisili di Bogor.
“Mobil tersebut digadaikan pada Juli 2012 sebesar Rp 50 juta tanpa izin dari Ahmad. Uangnya dinikma¬ti oleh Sukeni untuk kepentingan pribadinya,” kata Shinto.
Atas perbuatannya tersebut, Sukeni kini ditahan di Polresta Tangerang. Ia terancam jerat Pasal 372 KUHP mengenai Penipuan dan Pasal 378 KUHP mengenai Penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Kepada penyidik, Ahmad Dedi mengaku sudah tidak bisa menah¬an kesabaran atas sikap pamannya itu. “Kami sudah cukup sabar den¬gan perlakuan Sukeni. Seharus¬nya sebagai seorang kepala desa, dia dapat memberi contoh yang baik. Selama delapan bulan mobil saya dipinjam, tidak dikembalikan juga,” kata Ahmad Dedi.
Aniaya Istri Muda
Selain melakukan tindak pengge¬lapan, Sukeni juga ternyata dilapor¬kan ke Polsektro Kopo, Purwakarta, Jawa Barat akibat kasus penga¬niayaan. Ia dilaporkan oleh istri sir¬inya yang bernama Eva, seorang biduanita. Laporan penganiayaan tersebut masuk ke Polsektro Kopo tanggal 26 Januari 2013 silam.
“Penyidik Polsektro Kopo su¬dah berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk melakukan pemer¬iksaan terhadap Sukeni,” kata Shinto.
Shinto mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh dari Pol¬sek Kopo, Sukeni dilaporkan istri sirinya atas dugaan penganiaan pada tanggal 26 Januari 2013 lalu. Tidak disebutkan secara rinci penganiayaan seperti apa yang di¬maksud. “Itu lebih jelasnya harus ditanyakan ke Polsek Kopo,” ujar Shinto.
Namun Shinto memastikan, perkara yang dilaporkan wanita yang berprofesi sebagai biduanita itu sedang diproses aparat Polsek Kopo. Status Sukeni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka da¬lam kasus penganiayaan itu.
Ditambahkan Shinto, peny¬idik Polsek Kopo saat ini telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Tangerang untuk memer¬iksan Sukeni sebagai tersangka. “Kemarin penyidik dari Polsek Kopo datang ke Polres, tetapi be¬lum mau mem-BAP-nya sebagai tersangka karena belum mendapat izin dari bupati,” jelas Shinto.
Sukeni saat ini meringkuk di Mapolresta Tangerang karena per¬buatannya menggelapkan mobil milik Ahmad Dedi (29), yang tidak lain adalah keponakan tersangka. Dengan alasan pinjam mobil kor¬ban untuk menjemput orangtua, Sukeni rupanya menggadaikan mobil tersebut ke seseorang beri¬nisial MN, seharga Rp 50 juta.
Uang hasil gadaian mobil itu, ia nikmati seorang diri dan tindakannya itu pun tidak diketahui korban. Polisi masih memperdalam motif Sukeni menggadaikan mobil korban. Didu¬ga, Sukeni menggadaikan mobil kor¬ban karena keperluan hidupnya yang punya istri simpanan. “Mungkin kar¬ena punya WIL (wanita idaman lain), jadinya biaya hidup lebih tinggi,” tu¬tup Shinto. (aditya/deddy)