Daftar Ulang PNS Ditenggat Sampai Desember
PANDEGLANG,SNOL–Pendataan ulang PNS di Kabupaten Pandeglang dipercepat. Menyusul adanya surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 tahun 2015, tentang sistem Pendataan Ulang PNS elektronik (e-PUPNS).Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, Pandeglang Agus Riyanto mengatakan, para PNS akan diberi waktu selama tiga bulan, mulai dari September sampai Desember. Pihaknya akan mempercepat sosialisasi agar para PNS bisa cepat melakukan pendaftaran ulang, karena ada sekitar 12.699 PNS di Pandeglang yang tercatat.
“Kami perlu mencocokan kembali karena kalau PNS sudah mendaftarkan diri, nanti akan menerima nomor registrasi, dan nomornya nanti harus dilaporkan kembali ke BKD. Itulah yang nantinya akan menjadi acuan sebagi database kami,” kata Agus, Senin (31/8).
Adanya aplikasi baru ini harus segera direspon. Pihaknyapun akan segera mencari solusinya apakah aplikasi ini akan dibagi team atau seperti apa nantinya. Semua PNS yang ada harus mempunyai email terlebih dahulu untuk masuk ke aplikasi tersebut. “Kami tidak mau PNS kita gaptek. Mereka harus melek teknologi karena zaman sudah canggih. Segala hal apapun harus menggunakan teknologi,” ujarnya.
Kepala BKD Muhamad Amri mengatakan, pihaknya sudah siapkan tim yang akan melakukan sosialiasi kepada setiap SKPD. Sehingga, dalam waktu tiga bulan semua PNS bisa melakukan pendaftaran ulang, agar tidak dianggap sudah tidak aktif.
“Kami harapkan semua SKPD bisa bekerjasama karena tidak menutup kemungkinan masih banyak PNS yang belum faham sepenuhnya dengan internet. Maka dari itu, butuh sosialisasi yang merata,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)