Satu Capim KPK Jadi Tersangka Bareskrim
JAKARTA,SNOL—Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang capim KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus. Hal ini disampaikan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih di kantor Setneg, Jakarta, Jumat (28/8).Meski begitu Yenti enggan menyebut identitas capim tersebut dan kasus yang menjeratnya. “Ada 19 capim. Satu di antaranya ditetapkan jadi tersangka. Saya telepon Pak Buwas untuk memastikan itu,” ujar Yenti.
Yenti mengatakan, pihaknya (yang berisi 9 wanita ini) langsung menggelar rapat dan membahas masalah penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan, sudah menghubungi Jaksa Agung M.Prasetyo untuk memastikan hal tersebut.
“Saya sampaikan kalau sudah penentuan tersangka, silakan memanggil yang bersangkutan,” imbuhnya.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kata dia, mengatakan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut. Hanya saja dua alat bukti itu enggan disampaikan saat ini.
“Kami tidak ambil resiko karena ada dua alat bukti tersebut,” tandas Yenti.
Namun begitu menurut Juru Bicara KPK Pansel Beti Alisjahbana, peserta yang dimaksud itu dipastikan tidak akan lolos ke tahap berikutnya.
“Yang bersangkutan memang sudah gugur,” kata juru bicara Pansel Beti saat dihubungi, Jumat (28/7).
Menurutnya, peserta tersebut dinyatakan gugur setelah melalui tes wawancara. Dia tidak membantah bahwa informasi dari pihak kepolisian mengenai rekam jejak peserta tersebut ikut andil dalam keputusan pansel.
“Kita udah umumkan 19 nama, hasil trackingnya kemudian menunjukan nama ini ada informasi yang bersangkutan diduga ada kasus. Baru kemudian kita gugurkan,” ucapnya.
Beti tidak merasa pihaknya kebobolan lantaran ada peserta bermasalah yang bisa lolos hingga seleksi tahap akhir. Pasalnya, informasi mengenai rekam jejak peserta sendiri baru diterima setelah peserta tahap wawancara diumumkan.
“Info itu memang baru masuk setelah kita mengumumkan 19 nama,” pungkasnya. (dil/jpnn)