Toko Modern Makin ‘Menjamur’

TANGERANG, SNOL Sudah lama digembar-gemborkan namun tak kunjung terealisasi, DPRD Kota Tangerang kembali ingin membuat Perda Penataan Toko Modern. Para wakil rakyat ini menargetkan, pembahasan raperda ini akan dilakukan usai penetapan APBD Perubahan 2015.

Masih dengan semangat yang diusung seperti sebelumnya, alasan yang melatarbelakangi perlunya dibahas raperda ini bertujuan untuk melindungi pedagang tradisional.

Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Tangerang Yati Rohayati mengatakan, dari empat raperda yang menjadi raperda inisiatif, raperda penataan pasar modern akan dibahas bersama di tahun ini dan telah masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2015.

Disampaikan Yati, pihaknya mengutamakan pembahasan Raperda Penataan Pasar dan Toko Modern lantaran semakin banyaknya jumlah toko modern yang berdekatan dengan permukiman dan pedagang tradisional yang dapat mengancam potensi ekonomi dari pedagang tradisional.

“Perda tersebut menjadi prioritas kami dari perda inisiatif lainnya, dibuat agar ada aturan yang mengaturnya,”ujar Yati, kemarin.

Selain itu, dalam perda tersebut, nantinya juga akan mengatur adanya sinergi antara pasar untuk dapat bekerjasama dengan toko modern yang ada di dekatnya. Tak hanya itu, juga akan diatur zonasi dan jarak didirikannya toko modern agar tidak mengganggu estetika kota dan dapat disesuaikan dengan kondisi tata ruangnya di tempat toko tersebut akan didirikan.

“Substansi agar terjalin sinergi yang baik antara modern dan tradisional, karena investasi tidak dapat dilarang sebab banyak membawa manfaat untuk masyarakat kota,”ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi. Dikatakannya, pihaknya mendorong perda inisiatif dapat diselesaikan tahun ini sesuai dengan rencana yang telah dimuat dalam prolegda 2015. Selain membahas Raperda Pasar dan Toko Modern, pihaknya juga memasukkan Raperda Wajib Diniyah, Raperda Penataan dan Pengawasan Game Online dan Raperda Penataan Tower BTS dalam prolegda.

“Kami harap perda inisiatif yang memiliki dampak besar untuk masyarakat dapat disahkan tahun ini,”ujar Suparmi. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.