Banten Zona Merah Distribusi Produk Ilegal

SERANG,SNOL Pemprov Banten mengakui bahwa wilayahnya masih menjadi Zona merah untuk distribusi sejumlah produk ilegal baik obat, makanan maupun narkoba. Hal itu terjadi lantaran masih adanya area terbuka sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mendistribusikan barang-barang ilegal ke wilayah Banten.

Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, Banten menjadi zona merah bagi produk ilegal dan narkoba. Ini realita yang terjadi dan menjadi tugas berat bagi semua pihak untuk lebih waspada dan melakukan pencegahan. “Terbukti dari Rp13 miliar harga barang bukti produk ilegal yang kita bakar sekarang ini kan sia-sia. Belum lagi barang berbahaya yang terlepas tidak tertangkap dan bahkan jumlahnya lebih banyak dari yang terjaring,” kata Rano disela acara pemusnahan  obat dan makanan ilegal, di  halaman BPOM di Serang,  Selasa (25/8).

Banten ini memiliki wilayah besar. Sekitar 517 km luas pantai terbuka di Banten. Pabrik industri terbesar juga ada di Banten yang menjadi jalur masuk distribusi barang. Bahkan distribusi melalui jalur tikus melalui jalur laut.

“Pemusnahan ini menjadi salah satu kewaspadaan kita. Kedepan kita minta kepada Polri agar Polda banten diberikan keleluasaan untuk menindaklanjuti  jalur distribusi barang berbahaya dan ilegal,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPOM Serang Mohamad Kashuri menjelaskan,
Pada tahun 2015 ini tepatnya di bulan Maret, BPOM Serang menggerebek pabrik obat tradisional ilegal dan menyita sebanyak 119.054 kemasan yang terdiri dari 11 merek seharga Rp 3 miliar. Lalu pada bulan Juni 2015 pihaknya melakukan penggerebekkan rumah tinggal yang dijadikan tempat produksi kosmetik salon ilegal. Barang bukti kosmetik senilai Rp 100 juta berhasil disita.

Ditambah, memusnahkan obat dan makanan sebanyak 2.269 merek dengan jumlah 327.436 kemasan seharga Rp5,9 miliar. Obat ilegal sebanyak 248 item atau 125.170 bungkus senilai Rp1,3 miliar, obat keras senilai Rp497 juta dalam 800 merek dengan 61.639 bungkus, kosmetik ilegal dan mengandng bahan berbahaya sebanyak 958 jenis dalam 55.634 bungkus senilai Rp1,8 miliar dan pangan ilegal sebanyak 24 item dalam 84.473 kemasan senilai Rp2,2 miliar.

“Semenjak tahun 2011 hingga 2015, BPOM Serang telah menangani 28 perkara dan ditindak secara pro-justicia. Dimana, 14 perkara sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan dan sisanya masih proses pemberkasan oleh penyidik,” kata Kashuri.

Tak hanya makanan, minuman, hingga obat-obatan ilegal berbahaya yang dimusnahkan. Alat produksi senilai Rp7,8 miliar pun dihancurkan, terdiri dari 40 buah dan bungkus makanan hingga obat-obatan berbahaya sebanyak 1.035.362 bungkus terdiri dari 135 merek. “Dengan denda antara Rp250 ribu sampai Rp50 juta. Sedangkan hukuman penjara paling tinggi 2,7 tahun,” terangnya.

Pemusnahan ditahun 2015 ini, meningkat tajam dibanding tahun 2013 lalu. Dimana, pemusnahan terdiri dari 967 item atau sebanyak 963.545 bungkus senilai Rp 2,7 miliar hasil pengawasan dan penindakan dari tahun 2012-2013. “Hasil persidangan yang dijatuhkan kepada pelaku yang mengedarkan obat dan makanan ilegal masih relatif ringan dan tidak memberi efek jera,” terangnya.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika melihat adanya praktik berbahaya dari obat-obatan, makanan, minuman, hingga kosmetik. “BPOM Serang menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Pelaporan sendiri bisa melalui contact centre 1-500-533, 081219999533, email halobpom@pom.go.I’d atau dgn mendatangi kantor BPOM yg ada diseluruh Indonesia. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.