Gadis Cacat Mental Digagahi Tetangga
SERANG,SNOL— Sungguh bejat perbuatan Rh (37). Bapak tiga anak asal Kecamatan Baros Kabupaten Serang ini tega memperkosa Sh, gadis berusia 17 tahun yang mengalami cacat mental. Perbuatan bejat Rh terungkap setelah warga memergokinya sedang melucuti pakaian Sh di jembatan penghubung ke sawah.Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rh memperkosa Sh sudah beberapa kali dari pertengahan awal bulan Juni 2015 hingga akhir Juli 2015. Rh pertama kali memperkosa Sh sejak pertengahan bulan Juni 2015 lalu. Saat itu, Rh melihat Sh keluar rumah. Merasa tergoda dengan tubuh bongsor Sh, lalu Rh mendekat dan mengajaknya jalan-jalan.
Pada saat itu, Rh mengajak korban Sh jalan-jalan menuju sebuah kebun tangkil. Kondisi kebun yang sepi membuat Rh leluasa menyetubuhi korban. Sebelum disetubuhi, Rh memperdaya korban dengan menunjukkan sebuah batu yang diakui memiliki kesaktian. Untuk melihatkan kesaktian tersebut, Rh meminta kepada korban agar posisi tubuhnya tidur.
“Saat posisi tidur itulah korban menggosokkan batu ke muka korban. Setelah itu, pelaku melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya,” ungkap sumber di Polres Serang yang enggan disebutkan namany,a Minggu (23/8).
Setelah puas menyalurkan hasratnya, Rh membawa kembali korban pulang ke rumah. Agar tutup mulut, korban dibujuk oleh Rh dan diberi uang lima ribu rupiah. Setelah pemerkosaan tersebut, rupanya tidak membuat birahi Rh berhenti. Rh selalu mencari cara agar bisa kembali menggauli korban. Ia lantas memanfaatkan kesempatan menggauli korban saat kondisi rumahnya sedang sepi. “Sudah berkali-kali disetubuhi. Kejadiannya setiap malam, kalau bukan di kebun, tempat kejadianya ya di jembatan dekat sawah,” ujar sumber itu.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Itulah mungkin pepatah yang pantas disematkan kepada Rh. Pada Rabu (29/08) malam, Rh kembali mengajak korban bersetubuh. Pada malam hari tersebut, Rh yang berprofesi sebagai buruh hendak menyetubuhi korban namun gagal setelah digerebek oleh warga.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh ketua RT setempat dilakukan setelah adanya kecurigaan terhadap Rh yang sering mengajak korban ke jembatan yang kondisinya sepi. Saat digerebek, Rh sedang melucuti pakain korban.
“Terbongkar setelah ada Ketua RT sana yang curiga, karena sering melihat mereka berdua di lokasi itu. Saat dilihat di jembatan, Rh sedang melucuti pakain Sh,” jelas sumber tersebut.
Karena aksinya diketahui oleh warga, Rh berhasil kabur. Pada Senin (02/8), warga berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Baros. Oleh Polsek Baros, kasus ini lalu dillimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. “Pelaku sudah kita tahan. Di hadapan penyidik, Rh mengakui semua perbuatannya,” kata Kanit PPA Iptu Rezki Parsinovandi.
Atas perbuatanya tresebut, Rh disangka melanggar Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mg30/mardiana/jarkasih)