Langgar Aturan, 37 Orang Tewas

TIGARAKSA,SNOL—Abaikan aturan dan rambu lalu lintas bisa berakibat fatal. Sedikitnya 37 orang tewas dalam 355 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).            Sejak periode Januari hingga Juli 2015, tercatat sebanyak 355 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum teritorial Polresta Tangerang yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 orang meninggal dunia, 356 orang mengalami luka berat dan 142 orang mengalami luka ringan.

            “Ada 37 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Data ini tidak semua ada di wilayah Kabupaten Tangerang, tapi sebagian kecilnya ada di Kota Tangsel. Diperkirakan ada peningkatan korban kecelakaan setiap tahunnya, karena pengguna jalan di Kabupaten Tangerang semakin padat,” kata Kanit Laka Lantas Polres Kota Tangerang AKP Nurohman kepada Satelit News, di kantornya, Kamis (13/8).

            Menurut Nurohman, ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Pertama murni atas kelalaian pengendara yang mengabaikan aturan-aturan lalu lintas dalam berkendara. Kedua adalah faktor penunjang berlangsungnya ketertiban lalu lintas, yakni tidak ada lampu penerangan jalan atau tidak dipasangi rambu-rambu pada daerah rawan lalu lintas.

            “Misalkan tidak menyalakan lampu pada malam hari atau pada saat belok tidak memberikan tanda dengan menyalakan lampu sen kanan dan kiri. Selain itu adalah faktor penunjang yakni tidak ada lampu penerangan juga bisa menilbulkan kecelakaan,” cetusnya.

            Dalam undang-undang, lanjut Nurohman diatur bahwa setiap korban yang mengalami kecelakan berhak dan layak mendapatkan pertolongan. Tidak hanya itu, korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Besarannya sendiri tergantung tingkat kecelakaan yang dialami oleh korban.

            Untuk korban kecelakaan lalu lintas dengan mengalami luka berat atau bahkan mengalami cacat berhak atas santunan sebesar Rp10 juta. Sedangkan untuk korban kecelakaan yang menyebabkan adanya korban jiwa mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta yang diberikan kepada pihak keluarga korban. Berbeda halnya dengan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka ringan, bantuan yang didapat bukan dari pihak Jasa Raharja melainkan diberikan oleh kedua belah pihak yang mengalami kecelakaan.

            “Sebagai contoh terjadi kecelakaan motor A dengan motor B, dilihat dulu siapa yang lalai dalam berkendara. Jika motor A yang salah maka berhak memberikan ganti rugi berupa pengobatan kepada motor B. Aturan ini sudah tercantun dalam pasal 235. Sejauh ini, Jasa Raharja sudah sangat pro aktif kepada para korban,” papar pria yang pernah menjabat di Mapolsek Cikupa.

            Kasat Lantas AKP Eko Bagus Riyadi menambahkan, hingga saat ini dirinya belum menemukan adanya kasus kecelakaan akibat dibawah pengaruh minuman beralkohol ataupun narkotika. Jika memang terbukti ada pengendara dibawah pengaruh psikotropika dan menyebabkan terjadinya kecelakaan, hingga mengakibatkan adanya korban jiwa tentu hukumannya lebih berat.

            “Pasal 310 ayat 4 dengan korban meninggal dunia ancaman hukuman 6 tahun kurungan. Tapi bagi pengendara yang berada dibawah langsung pengaruh minuman atau narkoba maka dikenakan pasal 311 ayat 4 dengan kurungan 10 tahun penjara,” tuturnya.

            Banyaknya kasus kecelakaan di wilayah Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius Polresta Tangerang. Pihaknya telah membangun beberapa pos lalu lintas dan kemacetan, agar petugas dapat memantau langsung kondisi terkini lalu lintas di jalan. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintasi jalur yang ada di Kabupaten Tangerang, baik itu roda empat atau roda dua untuk tetap berhati-hati dan selalu memperhatikan rambu-rambu dan ketertiban lalu lintas.

            “Karena kesalahan satu orang pengendara bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya. Jadi mulai keluar dari rumah sudah harus memperhatikan rambu-rambu, agar tidak merugikan orang lain karena kesalahan yang kita perbuat,” imbuhnya. (mujeeb/aditya)

Sumber: Satlantas Polresta Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.