Tiga Bulan Berkas Korupsi Mengendap di Meja Jaksa

SERANG,SNOL Sudah tiga bulan berkas kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MP) senilai Rp1,2 miliar TA 2010-2011 di 14 Desa Kecamatan Baros Kabupaten Serang mengendap di Kejari Serang. Kasus dugaan korupsi dengan tersangka YI, seorang fasilitator PNPM Kecamatan Baros belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Padahal berkas tersebut sudah sejak Agustus dilimpahkan ke tahap II. Tersangka juga sudah ditahan di rumah tahanan Serang. Penyidik Kejari Serang membantah lamban dalam bertindak. Kasi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi, SH, mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses koreksi untuk penyempurnaan.
“Masih dikoreksi berkasnya. Meliputi locus-tempus, fakta hukum, alat bukti, barang bukti, dan dokumen lainnya,” kata Triono, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponya, Jumat (1/11). Triono menjelaskan, dalam menyusun berkas pihaknya tidak terburu-buru sehingga harus diteliti agar pada saat persidangan dakwaan jaksa tidak dipersoalkan dan bisa membuktikan dakwaan. Triono mengakui berkas PNPM masih belum sempurna.
“Dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap. Semua itu harus sempurna. Teliti dan koreksi,” ucapnya. Triono berjanji berkas tersebut akan dilimpahkan ke PN Serang pada pekan depan. “Segera kami limpahkan, pekan depan,” tuturnya.
Untuk diketahui, kasus ini mulai dari penyelidikan di Kejari Serang Agustus lalu sampai ditingkatkan ke penyidikan pada 2 September 2012. Diduga modus yang dilakukan adalah dengan cara membuat data penerima program bantuan itu. Perhitungan BPKP, kerugian negara yang diakibatkan kasus ini sekitar Rp1 miliar. (bagas/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.