BD Terancam Dipecat dari PNS
SERANG,SNOL– Oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Banten berinisial BD yang dijebloskan ke tahanan Polda Banten pada Sabtu malam (22/8) lalu, terancam kehilangan jabatannya dan dipecat sebagai PNS. Pelaku diciduk setelah tertangkap tangan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu dikantornya.Sekedar diketahui, BD menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sumber Dana Sosial dan Jaminan Sosial atau pejabat eselon IV, dan sudah menempati jabatan tersebut sejak tiga tahun lalu.
Kepala Dinsos Banten Nandy Mulya mengakui posisi kerja BD sangat berat karena dilihat dari sisi anggaran, sebagai pengelola anggaran paling besar dan juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam posisinya itu, BD mengurusi bantuan program Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang tahun ini sebanyak 13.600. Sedangkan ditahun 2016 mendatang, jika dirinya tidak menjadi tahanan Polda Banten, BD juga akan mengurusi RTSM sebanyak 5.400.
“Pekerjaannya memang banyak dan sangat berat. Pekerjaannya nggak bisa diselesaikan dalam waktu normatif jam 16.00 Wib pulang. Rata-rata, waktu pulang kerjanya bisa hingga pukul 02.00 Wib dini hari. Di kita kan tidak ada istilah lembur,” kata Nandy, Minggu (23/8).
Selama ini BD dikenal sebagai pribadi yang baik. Bahkan, selama ini banyak pekerjaan yang ditangani BD dengan hasil cukup bagus. Karenanya, Nandy sebagai atasan BD, tidak menduga jika bawahannya tersebut terlibat sebagai pengguna narkoba. Terlebih, pekerjaannya bersentuhan langsung dengan program rakyat miskin di tanah Jawara. “Kalau tidak baik, gak mungkin ditempatkan untuk mengelola uang besar,” ujarnya.
Nandy mengaku, jika sudah mendapatkan surat resmi terkait penangkapan anak buahnya, dirinya segera melapor ke Gubernur Banten agar diberi tindakan tegas. “Kan ada undang-undang yang mengatur itu semua. Jika terbukti, maka akan diproses sesuai hukum dan aturan disiplin PNS,” tegasnya.
Kendati demikian, Nandy mengaku prihatin atas kejadian itu. Jika status hukum BD sudah jelas, dirinya berjanji akan segera mengusulkan penggantinya. “Karena BD juga menjabat sebagai PPTK, kita akan menunggu kelanjutan kasus BD ini. Jika telah terbukti dan menjadi tahanan, otomatis harus segera diusulkan penggantinya. Itupun prosesnya harus sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Cepi Safrul Alam mengatakan, berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai yang ditangkap polisi karena menggunakan narkoba dapat diberikan sanksi berupa pemecatan. Dalam UU ASN pasal 88 disebutkan, ASN dapat diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka tindak pidana. Bahkan, bisa dilakukan pemecatan secara permanen. “Pemecatan dapat dilakukan namun semuanya harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Jadi, kita tunggu kabar resmi dari Polda sajalah. Kalau memang Polda mengatakan BD positif menggunakan narkoba, kita sudah tidak perlu tes lagi, tinggal koordinasi saja dengan Gubernur dan kepala dinas terkait,” ujarnya.
BD bisa diberhentikan dari pekerjaannya bila telah divonis, minimal dua tahun penjara. Sementara, berdasarkan data dari Polda Banten yang diterimanya, karena perbuatannya tersebut, BD akan dijerat pasal 112 dan 114, tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, BD ditangkap oleh Satnarkoba Polda Banten dikantor Dinsos Banten yang beralamat di Jalan Ki Ajurum No.3 Cipocok Jaya, Kota Serang Banten Kamis (20/8) sekitar pukul 21.00 Wib. Pihak kepolisian menangkap BD dengan barang bukti 1,5 gram sabu, dan lima butir pil ekstasi, serta satu buah bong (alat hisap sabu). (metty/mardiana/jarkasih)