Komplotan Curanmor Rumpin Ditembak
Polres Ungkap 16 Kasus Dalam Sebulan
TIGARAKSA,SNOL Pelarian buronan komplotan pencurian motor asal Rumpin Bogor Jawa Barat berinisial UJ (18) berakhir sudah. Pelaku ditembak bagian kaki kanannya oleh polisi saat tengah dalam perjalanan ke menuju Depok, Jumat (20/9) dini hari.
Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial BD dan US berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menangkap seorang penadah motor curian berinisial RD (35).
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Siswo Yuwono mengungkapkan, tim Resmob Polres Kota Tangerang sudah mengintai pelaku UJ selama beberapa hari. Saat itu sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, tersangka turun dari motor setelah dibonceng temannya di sebuah lokasi di Depok. Melihat incarannya muncul, petugas langsung melakukan penangkapan.
Namun tersangka UJ justru kabur dan mencoba menghindari kejaran petugas hingga akhirnya berhasil ditangkap. Petugas kemudian membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terhadap penadah dan rekannya.
Beberapa jam kemudian petugas menangkap RD, seorang penadah di wilayah Rumpin Bogor. Saat menangkap tersangka di wilayah Rumpin, petugas harus berhati-hati dan tidak boleh gegabah.
“Nah saat pengembangan mencari rekan UJ itulah, tersangka UJ mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa menembak pelaku di kaki kanannya dan para tersangka dibawa ke Mapolres Kota Tangerang. Dari rumah penadah, kami menemukan sekitar 5 motor yang dijelaskan tersangka hasil curian,” papar Siswo.
Tersangka UJ merupakan pemain lama dan sudah lihai dalam mencuri kendaraan bermotor. Tersangka biasa beroperasi di daerah Tangerang, Depok, Bogor dan lainnya. “Tersangka biasa beroperasi berdua dengan rekannya yakni BD dan US, namun keduanya masih buron dan masuk DPO. Para tersangka paling banyak mencuri motor Satria Fo dan jupiter,” ungkap Siswo.
Selain itu, Satreskrim Polres Kota Tangerang di Bulan September ini berhasil mengungkap 16 kasus pencurian bermotor dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang, baik penadah atau tersangka pencuri. “Untuk tersangka Curanmor hampir seluruhmya kami tembak di bagian kaki. Terungkapnya kasus pencurian ini sebagai jawaban kami juga atas tantangan masyarakat,” papar Siswo.
Modus yang dilakukan para tersangka beragam. Mulai pencurian dengan cara memukul atau memepet korban lalu menendang atau membacok korban, hingga korban tejatuh. Kemudian tersangka mencuri motor yang terparkir di depan teras rumah menggunakan kunci letter T. Tersangka mencuri motor di dalam rumah dengan cara masuk lewat jendela rumah dan mengambil kunci kontak motor saat pemiliknya tidak ada di rumah.
Selain itu tersangka juga mengambil motor yang terparkir di halaman pertokoan atau tempat hiburan dan lainnya.
“Wilayah pencurian sangat beragam dari belasan kasus tersebut, yakni Serpong Kota Tangerang Selatan, Cisoka, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Panongan dan Curug. Namun untuk wilayah yang rawan pencurian yakni Serpong, karena kasusnya paling banyak disana,”jelas Siswo. (aditya/jarkasih)
NARKOBA
14,9 Kg Sabu dan 14.690 Butir Eksatsi Dibakar
POLRES Bandara Soekarno Hatta kembali memusnahkan sebanyak 14,9 kg sabu dan 14.690 butir ekstasi. Narkoba tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada bulan Juli-Agustus 2013 lalu yang diselundupkan lewat jalur Bandara, Jumat (20/9).
Sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat berupa tungku incenerator dengan suhu pabas 1500 derajat cesclius, sehingga barang bukti tersebut dipastikan terbakar habis tanpa menggangu atau bahkan mencemari udara di sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hata AKP Guntur M Tariq mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari 10 kasus penyelundupan dengan total 20 tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA. “Masing-masing 11 warga negara Indonesia, 2 warga Taiwan, 1 India, 5 Malaysia, 1 Afrika Barat,” katanya.
Menurut Guntur, dengan memusnahkan sabu seberat 14,9 kg, berarti polisi telah menyelamatkan sekitar 119.928 orang anak bangsa dari jeratan narkoba. Hal itu jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi 4-8 orang.
“Sementara, 14.490 butir ekstasi, tiap satu butirnya bisa dikonsumsi 1 orang. Sehingga bisa menyelamatkan sekitar 14.690 orang,” ujarnya.
Saat disinggung terkait nilai estimasi barang bukti tersebut, Guntur enggan menyebutkan nominalnya karena dikhawatirkan bandar narkoba yang tahu harga pasaran di Indonesia akan semakin semangat menyelundupkan barang haram tersebut.
“Berapapun estimasinya, menurut saya ini barang yang tidak berharga,” tegasnya.
Ditambahkan Guntur, para tersangka penyelundupan tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun,” tukasnya. (kiki/jarkasih)