Komplotan Curanmor Rumpin Ditembak

Polres Ungkap 16 Kasus Dalam Sebulan
TIGARAKSA,SNOL Pelar­ian buronan komplotan pen­curian motor asal Rumpin Bogor Jawa Barat berini­sial UJ (18) berakhir sudah. Pelaku ditembak bagian kaki kanannya oleh polisi saat tengah dalam perjalanan ke menuju Depok, Jumat (20/9) dini hari.
Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial BD dan US berhasil kabur dan ma­suk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menang­kap seorang penadah motor curian berinisial RD (35).
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Siswo Yuwono mengungkapkan, tim Resmob Polres Kota Tangerang sudah mengin­tai pelaku UJ selama be­berapa hari. Saat itu sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, tersangka turun dari motor setelah dibonceng temannya di sebuah lokasi di Depok. Melihat incarannya muncul, petugas langsung melakukan penangkapan.
Namun tersangka UJ justru kabur dan mencoba meng­hindari kejaran petugas hingga akhirnya berhasil di­tangkap. Petugas kemudian membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terhadap penadah dan rekannya.
Beberapa jam kemu­dian petugas menangkap RD, seorang penadah di wilayah Rumpin Bogor. Saat menangkap tersangka di wilayah Rumpin, petugas harus berhati-hati dan tidak boleh gegabah.
“Nah saat pengembangan mencari rekan UJ itulah, tersangka UJ mencoba me­larikan diri. Polisi pun ter­paksa menembak pelaku di kaki kanannya dan para ter­sangka dibawa ke Mapolres Kota Tangerang. Dari rumah penadah, kami menemukan sekitar 5 motor yang dijelas­kan tersangka hasil curian,” papar Siswo.
Tersangka UJ merupakan pemain lama dan sudah li­hai dalam mencuri kenda­raan bermotor. Tersangka biasa beroperasi di daerah Tangerang, Depok, Bogor dan lainnya. “Tersangka bi­asa beroperasi berdua den­gan rekannya yakni BD dan US, namun keduanya masih buron dan masuk DPO. Para tersangka paling banyak mencuri motor Satria Fo dan jupiter,” ungkap Siswo.
Selain itu, Satreskrim Polres Kota Tangerang di Bulan September ini ber­hasil mengungkap 16 kasus pencurian bermotor dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang, baik penadah atau tersangka pencuri. “Untuk tersangka Curanmor hampir seluruhmya kami tembak di bagian kaki. Terungkapnya kasus pencurian ini sebagai jawaban kami juga atas tan­tangan masyarakat,” papar Siswo.
Modus yang dilakukan para tersangka beragam. Mu­lai pencurian dengan cara memukul atau memepet ko­rban lalu menendang atau membacok korban, hingga korban tejatuh. Kemudian tersangka mencuri motor yang terparkir di depan teras rumah menggunakan kunci letter T. Tersangka mencuri motor di dalam rumah den­gan cara masuk lewat jen­dela rumah dan mengambil kunci kontak motor saat pe­miliknya tidak ada di rumah.
Selain itu tersangka juga mengambil motor yang ter­parkir di halaman pertokoan atau tempat hiburan dan lainnya.
“Wilayah pencurian san­gat beragam dari belasan ka­sus tersebut, yakni Serpong Kota Tangerang Selatan, Cisoka, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Panongan dan Cu­rug. Namun untuk wilayah yang rawan pencurian yakni Serpong, karena kasusnya paling banyak disana,”jelas Siswo. (aditya/jarkasih)

NARKOBA

14,9 Kg Sabu dan 14.690 Butir Eksatsi Dibakar
POLRES Bandara Soekarno Hatta kembali memusnahkan sebanyak 14,9 kg sabu dan 14.690 butir ekstasi. Narkoba tersebut meru­pakan hasil dari pengungkapan kasus pada bulan Juli-Agustus 2013 lalu yang diselun­dupkan lewat jalur Bandara, Jumat (20/9).
Sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat berupa tung­ku incenerator dengan suhu pabas 1500 de­rajat cesclius, sehingga barang bukti tersebut dipastikan terbakar habis tanpa menggangu atau bahkan mencemari udara di sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hata AKP Guntur M Tariq mengatakan, ba­rang bukti tersebut didapat dari 10 kasus pe­nyelundupan dengan total 20 tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA. “Masing-masing 11 warga negara Indonesia, 2 warga Taiwan, 1 India, 5 Malaysia, 1 Afrika Barat,” katanya.
Menurut Guntur, dengan memusnahkan sabu seberat 14,9 kg, berarti polisi telah menyelamatkan sekitar 119.928 orang anak bangsa dari jeratan narkoba. Hal itu jika dia­sumsikan 1 gram dikonsumsi 4-8 orang.
“Sementara, 14.490 butir ekstasi, tiap satu bu­tirnya bisa dikonsumsi 1 orang. Sehingga bisa menyelamatkan sekitar 14.690 orang,” ujarnya.
Saat disinggung terkait nilai estimasi ba­rang bukti tersebut, Guntur enggan menye­butkan nominalnya karena dikhawatirkan bandar narkoba yang tahu harga pasaran di Indonesia akan semakin semangat menyelun­dupkan barang haram tersebut.
“Berapapun estimasinya, menurut saya ini barang yang tidak berharga,” tegasnya.
Ditambahkan Guntur, para tersangka peny­elundupan tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 tentang nar­kotika. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun,” tukasnya. (kiki/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.