Perampasan Paksa Motor Kredit Langgar Aturan

LEBAK,SNOL– Aksi perampasan paksa kendaraan bermotor di tengah jalan, sangat tidak dibenarkan. Selain merugikan masyarakat, hal itu juga sangat tidak pantas dan melanggar etika, serta norma-norma karena membuat resah masyarakat sebagai korban.Demikian disampaikan Kapolda Banten Brigjend Pol Boy Rafli Amar, saat berkunjung ke Kabupaten Lebak. Ditegaskannya, pihaknya siap membantu masyarakat terutama para konsumen/nasabah motor kreditan, yang telah menjadi korban perampasan hak oleh oknum jasa yang bekerjasama dengan pihak debitur, leasing atau deller jenis kendaraan motor.

“Masyarakat bisa lapor langsung ke Polsek atau Polres terdekat. Saya tegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya dugaan perampasan motor kreditan oleh oknum leasing atau yang lainnya, segera melapor ke Polisi untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Brigjen Pol Boy, belum lama ini.

Ia juga berharap, bagi masyarakat yang membeli kendaraan dengan cara kredit, sepatutnya bisa memenuhi kewajibannya dengan baik. Jangan sampai ada faktor kesengajaan mengundur-ngundur waktu pembayaran cicilan. “Ada hak, ada juga kewajiban yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Diketahui, banyak nasabah berbagai jenis kendaraan roda dua di wilayah Banten, yang merasa dirugikan oleh pihak leasing. Mereka kerap mendapatkan perlakuan tak pantas, yaitu dengan dirampas paksa kendaraannya saat digunakan di jalan raya. Hal itu membuat sejumlah korban merasa resah dan mengeluhkan aksi premanisme tersebut.

Seorang warga yang juga sempat menjadi korban perampasan kendaraan roda dua, Agus Ider Alamsyah menuturkan, merampas motor di tengah jalan itu jelas tindakan kekerasan dan salah satu modus kejahatan. “Kami yakin, ada cara lain selain dengan merapas paksa. Sudah sepantasnya, aparat kepolisian turun tangan membantu masyarakat,” ujar Agus (32), warga Rangkabitung yang juga anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak periode 2015 – 2018.

Menurutnya, tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan perusahaan leasing terhadap para konsumen, disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor :130/Permenkeu.010/2012. Dimana dalam aturan tersebut, pemerintah melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraannya.

“Warga yang menunggak, pembayarannya diputuskan oleh pengadilan sesuai lama tunggakan, harga kendaraan saat terakhir menunggak dan besaran pembiayaan kendaraan kredit yang masuk dari warga ke perusahaan leasing tersebut,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.