Jelang Pilkada, Razia Kendaraan Digalakkan
PANDEGLANG,SNOL–Razian kendaraan bermotor kembali digalakkan. Sedikitnya, 12 personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, kembali diterjunkan di sejumlah titik lintasan strategis.Sejumlah titik ruas jalan yang menjadi target razian antara lain, pertigaan Mengger Kecamatan Cimanuk, Desa Sabi Kecamatan Koroncong (perbatasan Pandeglang-Lebak), Wates Kecamatan Cadasari (perbatasan Pandeglang-Serang), sampai ke wilayah selatan yaitu Labuan, Pagelaran, Tarogong, serta beberapa titik lainnya. Dalam razia itu, ratusan kendaraan roda dua dan empat berhasil terjaring. Rata-rata mereka melakukan pelanggaran tidak membawa SIM, STNK dan tidak menggunakan helm. Sebagian pelanggar ada yang ditilang, ada juga yang diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar lalu lintas lagi.
Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Mugiyono menyatakan, razia kendaraan itu terus dilakukan secara rutin. Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, juga dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
“Sudah dimulai sejak Rabu (19/8) lalu, dengan lokasi berbeda tiap harinya. Selama tiga hari berturut-turut kami razia, sudah sekitar 100 pelanggar yang dikenakan tilang maupun teguran,” kata Ipda Mugiyono, Jumat (21/8).
Dalam setiap razia, sedikitnya 12 personil diterjunkan. Bahkan, untuk kegiatan sore hari jumlah personil bisa bertambah karena dibantu dari anggota lainnya. Pihaknya juga tidak akan berhenti dan tak akan bosan mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dan melengkapi segala kebutuhan saat berkendara. “Untuk hari ini (Jumat, 21/8,red), sedikitnya 60 pengendara kami tilang. Pelanggaran didominasi karena tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan tidak memakai helm,” tambahnya.
Ia juga mengimbau para pengendara untuk melengkapi kendaraannya dengan asesoris yang standar, seperti knalpot, spion, tutup pentil dan perlengkapan kendaraan lainnya. “Dari pengalaman yang lalu, kecelakaan lalulintas itu dimulai dari pelanggaran. Untuk itu, pengendara harus waspada saat berkendara dan patuh pada peraturan lalu-lintas,” tambahnya.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Lucky Permana menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polsek diwilayah hukum Polres setempat. Guna meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas di jalan raya bagi pengendara. Bahkan, pihaknya juga menempatkan sejumlah personil disetiap pos penjagaan dan pengaturan (Gatur). “Disetiap lampu merah, perempatan dan titik rawan kecelakaan. Juga kami siagakan anggota, termasuk beberapa anggota yang patroli rutin keliling,” ungkap AKP Lucky.
Ditambahkannya, masyarakat tidak boleh memiliki, menjual atau mengendarai kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat alias kendaraan bodong, karena selain melanggar hukum juga sudah diharamkan oleh ulama.(mg29/mardiana/jarkasih)