Instruksi Bupati dan Surat Tilang Tak Mempan
LEBAK,SNOL–Berbagai tindakan sudah dilakukan aparat penegak hukum dan peraturan perundang-undangan terhadap truk angkutan pasir. Bahkan Bupati Lebak yang sudah tegas menindak kendaraan besar itu ternyata tidak memberikan efek jera dan terkesan para oknum pengusaha pasir itu semakin menjadi-jadi.Dalam sehari, puluhan truk pengangkut pasir basah masih terlihat melintas di jalur Rangkasbitung – Cipanas. Dengan demikian, kondisi jalan yang baru selesai dibangun terancam mengalami kerusakan kembali. Terlebih, masyarakat sekitarpun mengeluhkan dengan situasi itu.
Aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), menyayangkan dan meminta Dinas Perhubungan (Dishub), untuk kembali merazia serta menerapkan tindakan yang lebih tegas. Koordinator Kumala Lukmanul Hakim mengatakan, dalam dua minggu kebelakang sering melihat truk pengangkut pasir melintas di jalur sekitar. Jalur yang biasa dilintasi, tambahnya, di Kampung Kopi Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung.
Berdasarkan pantauannya di lapangan, truk pengangkut pasir basah tersebut pengemudinya juga sering menyimpan pasir sembarangan di pinggir jalan, sehingga mengganggu pengendara dan pejalan kaki lain, juga jalan tersebut menjadi rusak dan becek yang mengancam keselamatan para pengendara yang melintas di jalan tersebut. “Airnya menetes ke jalan raya, jalanan jadi licin dan rawan kecelakaan,” tambahnya.
Sementara, salah seorang fungsional Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Lebak, Azis Ali Rosyid mengaku, pihaknya tidak henti- hentinya merazia truk pasir basah itu. Sejak Rabu (19/8) sampai pagi ini (Kamis,20/8), pihaknya sudah merazia sekitar 40 mobil truk yang ditilang. Namun, nampaknya ini tidak membuat mereka jera. “Jika mereka masih membandel, akan kita cabut izin trayeknya,” tegasnya.
Ditambahkannya, saat ini Dishub Lebak sangat membutuhkan jembatan timbang (JT) sebagai sarana kelengkapan untuk mengukur muatan truk. Yang sudah ada saat ini yaitu JT portable.
“Kalau portable, fungsinya hanya untuk mengukur berat kendaraan kosong dan dalam kondisi rusak. Kami sudah mengajukan permohonan ke Dishubkominfo Provinsi Banten, hingga saat ini belum ada realisasinya,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)