Diprotes Tergugat, PN Serang Batal Eksekusi Lahan
SERANG,SN-Pengadilan Negeri (PN) Serang batal mengeksekusi dua lahan milik PT Matra Upaya Tangguh (MUT) yang berada di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Eksekusi batal lantaran tergugat Djeni Djuleweni bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan penggugat PT Argha Indah Pratama (AIP).Robin, CEO PT Matra Upaya Tangguh mengklaim lahan yang akan dieksekusi PN Serang tersebut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Serang. Kedua lahan tersebut berada tepat di belakang perusahaan jasa alat berat PT MUT. Di antaranya berukuran 590 meter persegi yang dibeli oleh Soetjipto dari Marlan Senja Gunawan putra dari Djeni Djuweni. Sementara lahan lainnya berukuran 622 meter persegi yang dibeli dari Hj Sukarti. Kedua lahan itu juga telah bersertifikat.
“Kami ini sudah punya sertifikatnya, kok seenaknya mau dieksekusi. Lalu bagaimana dengan sertifikat yang ada di tangan kami ini. Ini yang mengeluarkan BPN, seharusnya dicabut dulu kalau mau dieksekusi,” ujar Robin Rabu (19/8).
Robin mengungkapkan dalam kasus tersebut, secara tidak langsung pihaknya tidak terlibat. Namun demikian, eksekusi membuat pihaknya mengalami kerugian, karena dua bidang tanah itu sebelumnya telah dibeli oleh Soetjipto (Mertua Robin, red) dari dua orang yang berbeda. “Jadi kami disini tidak ada kaitannya dengan gugatan tersebut. Tanah ini dapat kami beli, ada dasar hukumnya, sudah bersertifikat pula. Saya sendiri bingung duduk perkaranya seperti apa, gugatan itu seperti apa, kok kami yang jadi korban,” jelasnya.
Robin mengancam akan melaporkan atas pengrusakan jika eksekusi tetap dilaksanakan oleh tim eksekutor. Pasalnya, pemilik sah atas kedua lahan tersebut adalah pihaknya. “Ini kami masih pegang sertifikatnya. Jadi bisa saja kalau kami laporkan balik ke Polisi atas pengrusakan,” ancamnya.
Sementara itu, Frans, pihak dari pengembang PT AIP menjelaskan jika dahulu tanah tersebut dibeli oleh Djeni Djuweni untuk ganti rugi Krakatau Steel. Dalam perjalanannya, setelah dibagikan kepada pemilik lahan yang diganti rugi, lahan tersebut ternyata masih luas. “Nah, kita tahu ada lebih di Djeni itu setelah dicek oleh akunting. Sebelumnya juga Djeni berjanji untuk mengembalikannya ke PT AIP,” katanya.
Sementara itu, Yandhi selaku kuasa hukum dari Djeni Djuweni mengaku akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian dirinya mengakui hal itu tidak dapat menghalangi eksekusi yang dilakukan oleh tim eksekutor pengadilan. “Klien kita tidak diam, klien kita akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni PK,” katanya. Adanya protes dan permintaan memindahkan perlengkapan barang oleh PT MUT membuat eksekusi ditunda hingga satu pekan depan.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Serang, Iyus Yusuf belum bisa berkomentar mengenai eksekusi tersebut. Ia berdalih belum melihat salinan putusan dari MA. “Coba tanya ke pak Ucu (juru sita pengadilan) saya belum baca salinan putusanya,” jelasnya. (mg30/mardiana/jarkasih)