Aktor Intelektual Kasus Sapi Diusut
JAKARTA,SNOL—Kelangkaan sapi yang terjadi beberapa hari lalu mulai fokus pada surat larangan berdagang yang dikeluarkan beberapa asosiasi. Polisi menduga ada perbuatan melanggar hukum yang terjadi dalam surat edaran tersebut. Salah satunya yang didalami, terkait poin larangan berjualan dan ancaman akan melaporkan ke kepolisian bila ada pedagang yang berjualan daging sapi.Kasubdit Industri Perdagangan Bareskrim Kombespol Helmy Santika menuturkan, memang hinga saat ini belum bisa disimpulkan apakah ada perbuatan melawan hukum dari surat edaran tersebut. Sebab, baru ada enam saksi yang diperiksa, yakni empat karyawan PT BPS dan PT TUM. Lalu, ada dua orang dari asosiasi pedagang sapi, yakni asosiasi produsen dasing dan feedlot Indonesia (Apfindo) dan asosiasi pengusaha pemotongan hewan Indonesia (APPHI).
“Kalau semua sudah diperiksa baru bisa disimpulkan, masih ada pemeriksaan seorang pemilik PT BPS dan PT TUM berinisial SH. Bukti juga terus dikumpulkan,” terangnya ditemui didepan kantor Bareskrim kemarin (19/8).
Surat edaran larangan berdagang itu dikeluarkan tiga asosiasi, kepolisian masih berupaya menguak apakah ada kesengajaan secara bersama melakukan mogok tersebut. Untuk mengetahuinya, rencananya Bareskrim akan terjun ke lapangan agar mengetahui bagaiaman pandangan dari pedagang pasar tradisional dan konsumen. “Kami juga harus mengetahui bagaimana sikap konsumen,” terangnya.
Sebenarnya, kelangkaan daging sapi ini hanya terjadi di wilayah Jabodetabek. Namun, masalahnya kebutuhan daging sapi untuk Jabodetabek itu yang paling besar di Indonesia. Sehingga, kelangkaan daging akan sangat berdampak bila terjadi di wilayah tersebut. “Nah, PT BPS dfan PT TUM ini pemasok terbesar wilayah tersebut,” terangnya.
Dengan adanya kekompakan dari tiga asosiasi serta penimbunan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut, kepolisian juga sedang menelisik apakah memang ada aktor intelektual dibalik kasus penimbunan daging sapi yang menimbulkan kelanggan tersebut. Helmy menuturkan bahwa indikasi aktor intelektual itu memang ada, tapi belum diketahui siapa dan apa perannya. “Semua perlu didalamilah,” terangnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Victor Simanjuntak menjelaskan, setelah semua semua pemeriksaan saksi, rencananya pekan depan akan ada gelar perkara untuk kasus penimbunan sapi tersebut. “Dengan gelar poerkara itu tentu bisa ditentukan siapa yang terlibat dan apa pokok perkaranya,” ujarnya.
Untuk awalanya, kepolisian menemukan pokok perkara penimbunan sapi dan secara bersama-sama elakukan tindak pidana. “Dua pokok perkara ini dilihat dari surat edaran asosiasi yang ditemukan kepolisian,” jelasnya.
Dia menegaskan akan menindak tegas siapapun yang menghasut para pedagang dan peternak sapi agar tidak menjual daging. Tapi, semua pihak diharapkan bisa bersabar, sebab polisi harus berhati-hati untuk menentukan kasus tersebut. “Kami butuh waktu untuk perkara ini,” terang jenderal bintang satu tersebut.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjend Budi Waseso menyebut akan menjerat para kartel sapi dengan undang-undang anti terorisme. Hal itu dikarenakan kartel sapi membuat keresahan masyarakat dan memaksa pemerintah melakukan sesuatu. (idr/jpg)