Hukuman Zaenal Ditambah 1 Tahun

SERANG,SNOL— Berharap mendapat keringanan dan vonis bebas, Zaenal Muttaqien justru malah diberi hukuman lebih berat. Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Banten tahun 2011-2012 senilai Rp7,65 miliar itu dengan vonis 7 tahun penjara.Sebelumnya, mantan staf ahli Gubernur Banten bidang ekonomi dan mantan Asda III Pemprov Banten tersebut dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Serang. Menanggapi putusan PT Banten, Penasehat hukum terdakwa Zaenal Muttaqin, Asep Abdullah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak objektif dan tidak mencerminkan keadilan.

Pengajuan kasasi telah didaftarkan oleh Asep ke Pengadilan Negeri Serang pada hari Jum,at (07/8) lalu. Dasar pengajuan kasasi tersebut “Putusan Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Banten belum mencerminkan keadilan, tidak memutus dari fakta persidangan yang ada, serta alat bukti juga dikesampingkan. Pengadilan Serang dan PT Banten tidak mendengarkan dan memperhatikan keterangan, alat bukti, dan ahli yang siajukan terdakwa,” kata Asep, Minggu (09/8).

Pengajuan kasasi juga berdasarkan kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh Pengadilan Tipikor PN Serang dan PT Banten. Dengan kasasi, harap Asep, majelis Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan PT Banten yang menghukum Zainal 7 tahun penjara. “Saya berharap, majelis MA dapat mengkoreski putusan tersebut, dan memutus berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan,” harapnya.

Terpisah, Panitera Muda Tipikor Anton Praharta, membenarkan pengajuan kasasi kubu ZM. Pekan ini, pihaknya akan membuat memori kasasi untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, terdakwa korupsi dana hibah tahun 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar itu dijatuhi vonis lebih berat satu tahun dibandingkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang. Sementara denda dan uang pengganti yang dijatuhkan sama dengan putusan Pengadilan Negeri Serang yakni denda senilai Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,489 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Oleh Majelis Hakim Tipikor PN Serang, Jesden Purba menjerat aktor intelektual dana hibah Pemprov Banten tersebut dengan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.