KPK Pantau Penggunaan Dana Hibah 2012
SERANG, SN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari, Rabu-Kamis (14-15/3), mendatangi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten. Kedatangan komisi tersebut dalam rangka memantau pelaksanaan bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012.
Salah satu SKPD yang didatangi adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). “Tapi jangan salah menafsirkan, kedatangan KPK dalam rangka memantau realisasi dana hibah dan bansos 2012 sebagai upaya pencegahan korupsi,” kata Kepala DPKAD Banten Zaenal Muttaqien, Kamis (15/3).
Mantan Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Banten itu menyebut KPK meminta penjelasan terkait dengan pelaksanaan bantuan dana hibah dan bansos. Juga tentang Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos.
“Hanya seputar itu yang mereka pertanyakan. Perlu diketahui, penggunaan dana hibah dan Bansos sudah mengacu pada Permendagri itu dan penerimanya sudah tercantum dalam KUA-PPAS yang kemudian menjadi RAPBD dan disahkan menjadi APBD 2012 ini,” ujarnya.
Menurut Zaenal, adanya pencantuman penerima dana dana hibah dan Bansos di APBD Banten tahun anggaran 2012 memudahkan KPK dan lembaga pengawas lainya bisa melakukan pengawasan. “Nama-nama penerimanya dan alamat penerimanya sudah jelas. Jika ingin melakukan pengawasan silakan,” tuturnya.
Sebagian anggaran dana hibah dan bansos, lanjut Mantan Asda III Pemprov Banten ini, sudah ada yang dicairkan. Namun, dirinya tidak hafal berapa yang sudah dicairkan. “Posisinya saat ini saya lagi ada di Makasar, untuk melakukan kegiatan kedinasan. Jadi saya kurang begitu hafal nilai anggaran bantuan hibah dan bansos yang sudah dicairkan itu,” ucapnya.
Diketahui, Permendagri No 32/2011 tentang pemberian dana hibah dan bansos mengharuskan kepada tiap kepala daerah membuat pemerincian jelas siapa penerima. Penerima juga harus berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan. Berdasarkan dokumen APBD 2012, belanja hibah Rp289,4 miliar, dan bansos Rp50 miliar.(eman/fah)