Kader PPNUI Gugat KPU

TIGARAKSA,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang akan digugat para kader Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Menyusul diterbitkannya surat KPU tentang pergantian antar waktu (PAW) terhadap Tabrawi, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari partai tersebut. Prosedur PAW pun dianggap rancu.
Surat KPU Kabupaten Tangerang No: 134/KPU-Kab.Tng-015436389/V/2012 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini berisikan hasil penelitian dan verifikasi bakal calon PAW anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PPNUI pengganti Tabrawi, yakni H. Rahmat Raharja Caleg DPR RI PPNUI dengan tembusan KPU Pusat, KPU Provinsi Banten, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, dan Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang .
“Surat KPU tentang PAW H. Tabrawi ini inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 22 tentang Pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW,” ujar Ketua Tim Bintang Sembilan PPNUI Kabupaten Tangerang, Arip Mulyana kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Menurut Arip, sesuai Peraturan KPU tersebut anggota DPRD yang di-PAW akan digantikan oleh Caleg pada Dapil yang sama, jika tidak ada maka diambil dari Dapil lainnya, jika tidak ada maka diambil dari Dapil terdekat yang terdapat di Kabupaten/kota lainnya. Selanjutnya baru diambil dari Caleg DPR. “Namun yang terjadi pada proses PAW H. Tabrawi  digantikan Rahmat Raharja caleg DPR RI Dapil Kota Serang. Ini tentu saja jadi pertanyaan besar,” katanya.
Terkait kondisi ini, Tim Bintang Sembilan menilai ada upaya pendzaliman terhadap Tabrawi yang dilakukan secara terstruktur antara PPNUI dan KPU Kabupaten Tangerang.  Jika proses PAW ini ditempuh secara prosedur sesuai aturan berlaku, pihaknya akan menerima dengan legowo. “Namun, ketika proses PAW ini ditempuh dengan menabrak aturan dan menghalalkan segala cara demi meraih sebuah kedudukan, maka kami akan menempuh jalur hukum dan membawa persoalan PAW ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,” ancamnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tabrawi yang terancam di-PAW mengaku, dirinya tidak mengetahui secara persis alasan DPC PPNUI Kabupaten Tangerang mem-PAW dirinya sebagai anggota DPRD. Persoalan PAW ini memang sudah bergulir sejak tahun 2011 lalu, namun belum ada klarifikasi dari DPC kepada dirinya. Hingga akhirnya keluar surat dari KPU tentang PAW dirinya. “Rencananya pekan ini kami akan ke PTUN Bandung untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tandas anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang ini. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.