Pemprov Akan Terbitkan Perda Ketenagakerjaan
SERANG,SNOL-Guna mengatur sistem pengupahan dan karyawan dalam dunia kerja, Pemprov Banten akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Saat ini Pemprov Banten sedang merancang peraturan tersebut.Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Hudaya Latuconsina, Dalam rancangan tersebut, Pemprov berkeinginan membuat regulasi pada wilayah yang belum diatur pada perundang-undnagan yang lebih tinggi.
“Diantaranya mengenai UMP dan UMK atau penetapan upah sektoral, yang setiap tahunnya selalu menjadi perdebatan di kalangan pengusaha, buruh dan pemerintah,” kata Hudaya Rabu (5/8).
Selain itu, Perda Ketenagakerjaan juga akan mengatur mengenai tenaga kerja outsourcing. Dalam aturan Kementerian, yang diatur sebagai tenaga outsourcing diantaranya, cleaning service, security, catering dan tenaga kerja di bidang pertambangan. “Namun ada permasalahan di lapangan dalam hal pemborongan tenaga kerja. Yaitu belum diaturnya mengenai jenis pekerjaan yang bisa dioutsourcingkan. Sebab jenis pekerjaan ada dua, yaitu pekerjaan utama dan non utama,” ungkapnya.
Dia menilai, perlu adanya ketegasan dalam tenaga outsourcing dalam melakukan pekerjaan utama dan non utama, sehingga pengusaha tidak semena-mena dalam pengaturan pekerjaan utama. Termasuk Krakatau Steel yang menggunakan tenaga outsorsing dalam pekerjaan utama. “Tidak hanya itu, problem pengupahan sektoral juga akan menjadi perhatian kami dalam Perda Ketenagakerjaan. Artinya, dibutuhkan kesepakatan antara kelompok satu, dua dan tiga,” katanya.
Terkait kapan waktu penerbitan Perda tersebut, Hudaya menegaskan saat ini Perdanya masih dalam proses pengayaan dan belum didiskusikan dengan Apindo Banten. Permasalahan yang timbul, Apindo Banten tidak mewakili seluruh pengusaha yang berada di Banten.
“Berbeda dengan Apindo pusat, pemilik dari perusahaannya yang tergabung dalam Apindo pusat. Sedangkan di Banten adalah karyawannya yang tergabung dalam Apindo Banten,” terangnya.
Dia menyarankan, Apindo Banten mampu menata dan memiliki data situasi ekonomi makro, pertumbuhan dolar, impor dan ekspor dan itu berpengaruh terhadap rumusan untuk menentukan upah. “Target untuk Perda Ketenagakerjaan tahun ini, karena sudah masuk dalam program legislasi daerah 2015. Namun, menjadi penting untuk meminta masukan dari semua stakeholder,” imbuhnya.
Dibagian lain, terkait dengan gugatan dari Apindo Kota Cilegon terkait dengan dikeluarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.345-Huk/2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Pemprov Banten melalui Kepala Biro Hukum Banten, Samsir mengatakan, pihaknya siap menerima gugatan apapun dari lembaga atau organisasi tertentu, menyusul telah dikeluarkan SK UMSK Kota Cilegon tahun 2015.
“Sampai sekarang belum ada panggilan dari pengadilan (PTUN Serang). Kalau kami digugat karena telah dikeluarkan SK berhubungan dengan upah, biasanya kita dipanggil,” kata Samsir.
Ia menjelaskan, SK UMSK Kota Cilegon yang telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Banten Rano Karno pada pertengahan bulan Juli, sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku. “Kita tidak sembarangan keluarkan SK semacam itu. Sebelum surat keputusan diterbitkan disampaikan pada pihak-pihak terkait, kami sudah lihat satu persatu, seperti UU Tenagakerja, Peraturan Menakertrans,” ungkapnya.
Pemprov sudah biasa menghadapi gugatan dari Apindo atau pihak-pihak tekait yang merasa dirugikan atau tidak diuntungkan. “Beberapa waktu lalu, kita menghadpai gugatan dari PT Yooshin Indonesia di Kabupaten Serang, dan hasilnya kita pada posisi menang, tidak dalam posisi kalah. Kalau ada yang gugat lagi ya kita harus hadapi,” terangnya.
Meski belum menerima atau undangan panggilan menghadapi gugatan, Pemprov sudah melakukan antisipasi seperti menyiapkan saksi-saksi. “Dari pihak kita semuanya sudah siap. Termasuk nanti saksinya, kita akan hadirkan pihak-pihak tekait seperti Kepala Disnakertrans Banten,” jelasnya.
Berdasarkan pengalaman di Pemprov kata Samsir, gugatan dari instansi atau lembaga ketenagakerjaan, Pemprov selalu berada pada posisi benar alias tidak melanggar. “Statistik gugatan, kita selalu pada jalurnya dan menang. Kita tunggu saja, kalau memang gugatan itu disampaikan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Apindo Cilegon mengaku keberatan dengan diterbitkannya UMSK nomor 561. Alasannya, penetapan tersebut tidak melibatkan asosiasi pengusaha. Disamping itu, dalam SK itu diberlakukan untuk tiga golongan kelompok jenis usaha yakni, kelompok I berkategori industri berat seperti industri kimia, logam dasar, mesin dan perlengkapan gas uap serta angkutan berat lainnya, upah meningkat sebesar 5 persen dari UMK Cilegon 2015 Rp 2,760. 590.
Kelompok 2 berkategori industri sedang seperti bahan makanan, kayu, pengolahan limbah industri, perbankan serta pergudangan dang pengangkutan, mengalami peningkatan sebesar 3 persen, sementara Kelompok 3 berkategori industri ringan seperti industri percetakan, telekomunikasi, asuransi, real estate, jasa ketenagakerjaan dan lainnya, mengalami peningkatan sebesar 1 persen dari UMK 2015. (metty/mardiana/jarkasih)