Anak Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkoba

LEBAK,SNOL—Tiga anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Lebak menjadi saksi bagi empat terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (5/8). Dimana, dari empat terdakwa tersebut satu diantaranya merupakan anak seorang anggota polisi yang bertugas di mapolsek Cipanas.Ketiga anggota Laskar FPI tersebut antara lain Hamdani (28), Aang Kunaefi (27) dan Zikrullah (25). Ketiganya adalah warga Kampung Buluhuen Desa Banjar Irigasi Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak. Mereka bersaksi untuk empat terdakwa masing-masing Sigit (27), Jalaludin (30), Hudori (29) dan Endi (28).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Diah Astuti, ketiga saksi mengaku merekalah yang pertama kali mendapati keempat terakwa sedang transaksi dan juga menggunakan narkoba di sebuah pos ronda, di wilayah Kampung Buluhuen Desa Banjar Irigasi Kecamatan Lebak Gedong, Minggu 14 Juni 2015 lalu. Sebelum melakukan penyergapan, mereka juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

“Kami curiga ketika keempat terdakwa bergerombol di pos ronda. Setelah kami sergap, ternyata mereka sedang pesta dan transaksi narkoba. Setelah itu mereka kami serahkan kepada aparat Polsek setempat untuk diproses lebih lanjut,” kata Hamdani, kemarin.

Saat penyergapan berlangsung, mereka mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja dari keempat terdakwa. Dua paket ganja dan satu linting ganja siap pakai berhasil diamankan di salah satu saku baju milik salah satu terdakwa. Saat penyergapan itu, keempat terdakwa sempat mengelak dan akan melarikan diri, tetapi upaya itu dapat dihalau dan mereka berhasil digiring ke kantor Mapolsek Lebak Gedong. “Selama ini masyarakat resah dengan tindak-tanduk ke empat terdakwa. Atas dasar itulah kami melakukan pengintaian terhadap keempat terdakwa,” katanya.

Pada kesempatan itu, anggota Majelis Hakim, Haerul, sempat menyinggung upaya ketiga saksi yang melakukan tindakan sendiri tanpa didampingi aparat kepolisian. Menurutnya, upaya peyergapan seharusnya didampingi atau dilakukan oleh petugas yang berwenang, bukan oleh ketiga saksi. “Seharusnya kalian hanya memberikan informasi saja kepada polisi, bukan langsung melakukan penindakan penyergapan,” katanya.

Sekedar diketahui, keempat terdakwa di jerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.