Mendagri Akui Tak Gampang Bubarkan FPI

JAKARTA,SNOL Sejumlah kalangan meminta Mendagri membubarkan ormas  Front Pembela Islam (FPI) akibat aksi kekerasan yang sering dilakukan kelompok itu.Namun menurut Gamawan, prosedurnya terlalu bertele-tele.
“Ketika undang-undang Ormas itu dibuat, orang-orang mengatakan ini represif, sekarang justru orang-orang minta dibubarkan, kok aneh mikirnya. Ambivalen ini. Saya jelaskan, sanksinya dalam UU itu mulai pasal 60 sampai pasal 82 itu terlalu ribet dan sangat prosedural,” ujar Gamawan di Jakarta, Kamis, (25/7).
Sebelum pembubaran, kata dia, harus melewati tahap sanksi dan tahap lainnya terlebih dahulu.
Pertama, lanjut Gamawan, harus melalui tiga kali peringatan. Setelah itu dilanjut dengan pelarangan sementara melakukan aktivitas ormas. Jika ormas itu berada di daerah, tuturnya, maka pemerintah harus terlebih dahulu meminta pendapat  dari DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan.
Jika ormas itu ada di pusat, pemerintah harus meminta pendapat dari Mahkamah Agung.
Apabila sudah sampai pada tahap dimana harus dibubarkan, terang Gamawan, pemerintah harus melihat melalui proses peradilan.
“Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkumham kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut UU ini sangat, sangatlah persuasif. Dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu,” ujar Gamawan.
Menurutnya, jika memang FPI sudah melanggar sesuai Undang-Undang Ormas tentu akan ditindak tegas.
“Kalau memang dia melakukan tindakan yang melanggar, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, mengambil peran penegak hukum, dia dapat dihukum. Tapi mekanismenya panjang sekali. Saya ndak pernah takut soal pembubaran. Sepanjang ada aturan yang terpenuhi, tegas itu berdasarkan hukum aturan. sekarang kita ikutilah aturan,” tegas Gamawan.
Gamawan menyatakan FPI sudah tercatat sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan ini disampaikan Gamawan menyusul omongan Seskab Dipo Alam yang menyebut FPI tidak tercatat di kementeriannya. “FPI sudah terdaftar. Di sini sudah terdaftar,” tutur Gamawan.
Meski demikian, Gamawan mengaku belum mengetahui apakah FPI cabang Kendal dan Temanggung, Jawa Tengah sudah ikut terdaftar di Kemendagri. Ia menyatakan baru meminta jajarannya untuk memeriksa status FPI di daerah.
Menurut Gamawan, sejauh ini pihaknya sudah meminta Bupati Kendal melayangkan teguran untuk ormas FPI di daerah itu atas peristiwa kekacauan yang terjadi dengan warga. Sementara untuk tindak pidana, kata dia, diserahkan pada pihak yang berwajib yaitu kepolisian.
“Dalam aturan jika kejadian terjadi di provnsi itu gubernur ambil tindakan, kalau di kabupaten maka bupati walikota yang tangani. Kalau ditingkat nasional, saya akan ambil tindakan,” tandas Gamawan. (flo/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.