Oknum Brimob Penganiaya Pacar Disanksi

SERANG, SNOL—Perbuatan tidak terpuji berupa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Brigadir Polisi (Brigpol) AH anggota Brimob Polda Banten terhadap pacarnya Siti Maryani sampai ke telinga Kepala Satuan (Kasat) Brimob Polda Banten Kombes Pol GM Putra. Sang oknum telah dijatuhi sanksi internal.

Namun sayangnya Kombes GM Putra tidak mengatakan jenis sanksi yang diberikan kepada anak buahnya tersebut. Menurutnya, perbuatan Brigpol AH tersebut harus dipertanggung jawabkan. Ia juga mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Brigpol AH kini sudah ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten. Kita langsung tindak tegas yang bersangkutan,”kata Kasat Brimob Polda Banten Kombes Pol GM Putra Selasa (28/07).

      Meski terduga penganiaya merupakan anggota Brimob Polda Banten, tidak ada perbedaan dan perlakuan khusus terhadap proses hukum yang menjeratnya. Kasat Brimob Polda Banten mengungkapkan setiap anggota Brimob Polda Banten yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak. “Harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan aturan disiplin anggota dan hukum yang berlaku. Tidak ada perbedaan perlakuan, jika ada pelanggaran akan kita tindak tegas,”ungkapnya.

      Sementara Kabid Humas Polda Banten, AKBP Ermayadi mengatakan, laporan Siti Maryani di SPKT Polda Banten Senin kemarin sudah masuk di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Ia menambahkan saat ini laporan tersebut sedang dipelajari pimpinan Dirkrimum sebelum didisposisikan ke penyidik yang menanganinya.

“Sudah sampai di Dirkrimum sedang dipelajari Wakil Dirkrimum Polda Banten setelah itu baru didisposisikan ke penyidik yang menanganinya,”ungkapnya.

      Ermayadi menjelaskan, proses hukum terhadap Brigpol AH juga ditangani oleh Provos Brimob Polda Banten. “Proses hukumnya bisa bersamaan dilakukan oleh Dirkrimum Polda Banten dan Provos Brimob Polda Banten. Meski tidak dilibatkan, Provos Polda Banten juga turut mengawasi,”jelasnya.

      Sebelumnya seorang perempuan bernama Siti Maryani (19), melaporkan kekasihnya, Brigpol AH, anggota polisi dari Satuan Brimob Polda Banten, ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, atas kasus dugaan penganiyaan Senin (27/07). Perempuan asal Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak ini mengaku sudah tiga kali mendapat penganiayaan dari Brigpol AH. Terakhir, SM mendapat penganiyaan pada Minggu (26/7) malam, sekira pukul 19.00 WIB di kamar kos Brigpol AH di Jalan Kamalaka, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Kota Serang. Penganiayaan tersebut menurut SM dipicu hal sepele yakni nasi bungkus yang dibelikan Brigpol AH tidak dimakan olehnya. Akibat penganiayaan tersebut dua pelipis Siti Maryani dan telinga kiri memar akibat dugaan perlakuan kasar oknum Brimob Polda Banten tersebut. (mg30/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.