Tarif Bus Naik 20 Persen
MERAK,SNOL– Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi sudah mulai mengalami kenaikan antara 15 hingga 20 persen dari tarif sebelumnya.
Penerapan tarif baru itu diberlakukan, Selasa (25/6) pukul 00.00 WIB menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sebab, akibat kenaikan tarif tersebut, beberapa Perusahaan Otobus (PO) menaikan besaran setoran. Karenanya, tidak heran jika banyak sopir bus yang melakukan aksi mogok kerja, seperti yang dilakukan PO bus Asli Prima.
“Informasi yang kami terima, bus Asli tidak beroperasi karena mereka menolak kebijakan perusahaan yang menaikan setoran, sehingga memberatkan para sopir,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Terpadu Merak (TTM) Irawansyah kepada Banten Raya, Selasa (25/6).
Irawansyah menambahkan, kenaikan tarif AKDP dan AKAP tersebut ditetapkan bahwa kenaikan tarif bawah sebesar 20 persen dan batas atas 30 persen. “Rata-rata mereka (para sopir-red) menaikan tarif sebesar 20 persen dari harga sebelum kenaikan BBM bersubsidi. Kenaikan tarif angkutan daerah ini terakhir kali dinaikkan pada tahun 2009 lalu,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Irawansyah, ada sekitar empat jenis pelayanan bus yang beroperasi di TTM yaitu, Eksekutif, Patas AC (Air Condisioner), AC Ekonomi dan Ekonomi. “Khusus ekonomi, karena tidak ada fasilitas tambahan dari PO, maka kenaikan tarif disesuaikan dengan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI. Untuk bus Eksekutif, Patas AC dan AC Ekonomi ada fasilitas tambahan, seperti room smoking, toilet dan televisi, sehingga kenaikannya sekitar 20 persen,” tuturnya.
Menurut Irawansyah, meski kenaikan tarif tersebut telah berlaku Selasa (25/6) pukul 00.00 WIB, pihaknya belum mendapatkan pengumuman dari pemerintah daerah, sehingga pihaknya belum bisa memastikan secara pasti kenaikan bus ekonomi tersebut.
“Untuk jurusan Merak – Kampung Rambutan, Jakarta, kelas AC-Ekonomi dari Rp 17 ribu menjadi Rp 20 ribu, jurusan Merak – Bandung kelas eksekutif dari Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu, Merak – Kalideres kelas AC-Ekonomi dari Rp 17 ribu menjadi Rp 20 ribu, jurusan Merak – Bekasi kelas AC-ekonomi dari Rp 21 ribu menjadi 24 ribu dan jurusan Merak – Tanjung Priuk dari Rp 17 ribu menjadi Rp 20 ribu,” jelasnya.
Irawansyah menegaskan, meski telah mengalami kenaikan tarif bus, namun tidak terjadi penurunan penumpang di TTM, sehingga masih terlihat normal. “Tidak ada perubahan tersebut dikarenakan masih memasuki hari libur sekolah. Penumpang yang masuk ke terminal sekitar 2.500 orang hari biasa, kalau hari liburan ini sekitar 3.000 orang,” tegasnya.
Irawansyah berharap, dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, PO dapat menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang umum dalam peningkatan mutu pelayanan pada masyarakat.
Selain itu, dirinya meminta masyarakat untuk mengerti, menerima dan menyesuaikan diri terhadap kebijakan pusat ini yang akan berdampak terhadap kenaikan tarif itu. “Kami tetap mempertimbangkan sisi kemampuan masyarakat juga kemampuan operator angkutan menaikan tarif sewajarnya,” harapnya.
Salah seorang penumpang asal Tangerang Ikhsan mengaku belum mengetahui kenaikan tarif tersebut. Atas situasi itu, Ikhsan mengaku kesal dengan adanya kebijakan kenaikan harga BBM, sementara bus memasang tarif seenaknya.
“Saya meminta PO secepatnya memberlakukan tarif secara tertulis dan harus dipatuhi tiap PO. Sebab, sering ada angkutan yang memasang tarif seenaknya, padahal belum ada ketentuan pasti,” ucapnya.
Sementara itu, Banten Raya tidak dapat menemui pengurus PO maupun sopir bus, terutama armada Asli di lokasi pembelian tiket bus Asli, sehingga tidak ada yang bisa dimintai keterangan terkait aksi mogok kerja yang dilakukan para sopir tersebut.
Sementara itu, Banten Raya (Grup JPNN( tidak dapat menemui pengurus PO maupun sopir Asli di lokasi pembelian tiket bus Asli, untuk meminta keterangan terkait aksi mogok kerja yang dilakukan para sopir tersebut.
Sebelumnya, Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten Mustaghfirin mengatakan, berdasarkan kesepatan dari berbagai pihak dalam rapat pembahasan tarif AKDP di Banten bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten di kantor Dishubkominfo Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Senin (24/6), kenaikan tarif AKDP tidak lebih dari kisaran 30 persen.
Kesepakatan tersebut muncul dari berbagai pertimbangan dengan latar belakang kepentingan masyarakat pengguna angkutan umum.
“Sebenarnya, usulan dari Organda itu pada kisaran 30-35 persen. Tapi, angka itu tidak dapat dicapai lantaran pertimbangan penumpang AKDP yang mayoritas berada pada ketegori masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah. Tapi, untuk penumpang kalangan pelajar dan mahasiswa kenaikannya 50 persen lebih rendah dari persentase kenaikan yang berlaku untuk umum,” katanya. (drt/jpnn)