Buyung Ternyata Alami Gangguan Jiwa

TANGERANG, SNOL—Masih ingat insiden seorang kakak MRS alias Buyung (15) tega menggorok leher adiknya sendiri Putri Mariska Sakina (13) hingga tewas di Kecamatan Ciledug, Minggu (7/6) lalu? Teka-teki motif pembunuhan itu sedikit demi sedikit makin terkuak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, Buyung dinyatakan mengalami psikotik akut atau gangguan kejiwaan. Sebelumnya, Buyung mengaku melakukan perbuatannya atas suruhan jin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, pemeriksaan kejiwaan Buyung telah keluar pada Rabu (8/7) lalu. Dalam surat keterangan visum psikiater, dokter menyatakan bahwa Buyung menderita psikotik akut atau gangguan jiwa.

“Pemeriksaan kejiwaan telah dilakukan berulang-ulang di RS Polri Kramat Jati dan hasilnya dia memang menderita psikotik akut. Tindakaan pembunuhan yang dilakukan Buyung merupakan bagian dari gejalanya,” jelas Kapolres, Minggu (12/7).

      Dengan demikian lanjut Kapolres, pihaknya melakukan komunikasi kepada penasehat hukum dan keluarga. Alhasil, pihaknya melakukan penangguhan penahanan Buyung, sehingga penangananya diserahkan kepada orang tuanya. “Setelah kita berbicara dengan penasehat hukum dan keluarga, pihak keluarga Buyung menyatakan sanggup merawat. Jadi kita kembalikan dia ke orang tuanya,” papar Kapolres. Kapolres menambahkan bahwa Buyung tidak harus wajib lapor. Meski ditangguhkan, Buyung tetap dalam pemantauan kepolisian. “Dalam penangguhan, kita juga sudah koordinasi dengan P2TP2A untuk pemantauan,” jelasnya.

      Sementara Polres Metro Tangerang Kota telah melimpahkan proses hukum kasus pembunuhan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Berkas tersbut sudah dinyatakan P21. “Kita langsung berkoordinasi dengan berikan hasil tes kejiwaan ini pada pada Jumat (10/7). Dalam berkas tersebut kita sertakan pasal 44 KUHP, tentang perbuatan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” jelas Kapolres.

      Menurut Kapolres, saat ini proses hukum Buyung masih di kejaksaan. Sedangkan keputusan hukum, nantinya hakim yang menentukan. Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang menggegerkan ini terjadi pada Minggu (7/6) lalu di rumah kontrakan Marsiwan-Rahmawati. Putri Mariksa Sakina (13) ditemukan tewas dengan leher tersayat pisau sementara Buyung berhasil diselamatkan meski memiliki luka serupa. Setelah dua pekan penyelidikan, polisi mengumumkan Buyung sebagai tersangka tunggal pembunuhan terhadap Putri, Sabtu (27/6).

Namun, Rizky dinyatakan mengalami psikotik akut atau gangguan jiwa. Pemeriksaan jiwa terhadap Rizky dilakukan, karena dia mengaku membunuh adiknya atas perintah jin. Menurut dia, Jin tersebut mengancam akan menghabisi keluarga korban kalau perintahnya tak dilaksanakan. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.