Sengketa Pilkades Belum Tuntas

PANDEGLANG,SNOL– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 206 desa se-Kabupaten Pandeglang, beberapa pekan lalu diduga tidak mulus dan tidak lancar. Salahsatunya terindikasi di Desa Batubantar Kecamatan Cimanuk, yang hingga kini masih menyisakan persoalan. Sayangnya, sampai saat ini dianggap sudah tidak ada apa-apa oleh pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD).

Calon Kepala Desa (Calkades) Batubantar nomor urut 4, Andri Nurul Anwar mengatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015, dalam pasal 64 dijelaskan bahwa sebelum Calkades melaporkan ke PTUN, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari, terhitung dari adanya laporan sengketa.

“Ketika saya membaca salah satu media lokal, pihak BPMPD mengatakan tidak ada persoalan dan dianggap sah Pilkadesnya. Padahal kalau teliti dan dicermati, di dalam berita acara panitianya tercatat ada persoalan. Masa BPMPD menganggap tidak ada apa-apa. Kalau merujuk kepada peraturan yang ada, mereka harus benar-benar menyelesaikannya selama 30 hari,” kata Andri, Rabu (8/7).

Dirinya mengaku tidak menahan-nahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang mendukungnya jika konflik besar akan terjadi di Desa Batubantar. Dia dan masyarakat pendukungnya, sebetulnya hanya ingin meminta keadilan kepada pihak terkait, agar melaksanakan perhitungan suara ulang.

“Atas nama keadilan dan aturan yang berlaku, kami meminta kepada pihak BPMPD agar minggu ini melaksanakan penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang. Kalau tidak ada itikad baik, sesuai peraturan yang berlaku maka hal itu patut diduga ada permainan di tubuh BPMPD dengan calon yang menang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPMPD Pandeglang Tatang Efendi mengatakan, terkait persolan sengketa Pilkades di Desa Batubantar, pihaknya akan konsultasi lagi dengan para pihak terkait, tentang bagaimana solusinya agar bisa diselesaikan. Khusus Desa Bantubantar, pihaknya memastikan akan selesai sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami harus menyelesaikan persolan Pilkades di Desa Bantubantar, dan pasti akan di selesaikan. Kami akan segera mengadakan rapat evaluasi untuk membicarakannya,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.