Masih Ada Makanan Berformalin di Serpong
SERPONG, SNOL– Sepekan jelang lebaran, Satuan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya beserta Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang Provinsi Banten, lakukan sidak makanan di Pasar Modern Serpong, Rabu (8/7). Hasilnya, masih banyak ditemukan bahan makanan yang dicurigai mengandung formalin.
Pada kegiatan sidak, petugas mengambil sampel makanan yang dijual oleh para pedagang. Seperti tahu, mie basah, baso, otak otak, ikan dan ayam. Kemudian diuji langsung oleh BPOM dilokasi.
Dari hasil ujian ditemukan bahan makanan yang berformalin. Kepala Pemdik Serlik BPOM Serang Sita Anggraini mengatakan, dari 16 jenis makanan yang telah diambil dan uji secara cepat, hasilnya ditemukan ada dua jenis makanan mengandung formalin. “Yakni mie kuning dan tahu. Tentunya ini sangat berbahaya bila dikonsumi oleh masyarakat,” ujarnya.
Dia pun mengaku akan menindak lanjuti uji makanan yang mengandung bahan formalin dengan pengujian laboratorium. Tujuannya agar semakin jelas kandungan senyawa dalam makanan yang dijual oleh pedagang pasar. “Kalau ini tidak dilakukan oleh petugas, khawatir peredaran makanan berbahan pengawet formalin akan marak. Setidaknya ada pengawasan sehingga pedagang akan merasa diawasi,”katanya.
Sementara, Kanit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Wahyu Nugroho yang juga ikut dalam razia makanan tersebut mengatakan, temuan bahan makanan berbahan pengawet formalin, polisi akan menindak lanjuti. Bahkan akan ditelusuri hingga kepada pemasok dagangan itu supaya bisa diberantas hingga tuntas.
“Kami sudah menanyakan kepada pedagang bahan makanan yang mengandung formalin,untuk mengetahui distributor atau pabriknya,dan tentunya akan kita proses sesuai hukum” tegasnya.
Bila kemudian pelaku terbukti menjual barang dengan memasukkan bahan pengawet yang dilarang, maka telah melanggar pasal 204 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun. Termasuk pasal 136 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan dengan Hukuman 5 tahun serta denda 10 Milyar.
“Aturanya sudah jelas bagi mereka yang melakukan kecurangan dan merugikan kepada orang lain melalui barang yang mereka jual akan ada sanksi tegas,” paparnya. Kepolisian langsung mengambil barang dagangan yang telah diketahui positif mengandung formalin. Penyitaan ini akan dikembangkan lebih lanjut dalam penyelidikan. (pramita)