BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 422 Juta di DBMSDA

PANDEGLANG,SNOL–Pembangunan infrastruktur yang ditangani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Pandeglang, banyak terjadi kejanggalan. Dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP), BPK RI banyak ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan lebih pembayaran sekitar Rp422 juta pada 21 pekerjaan yang menyebabkan kerugian Negara, serta pekerjaan sejumlah jembatan yang tidak selesai.

Atas dasar itu, sejumlah aktivis mendesak kepala dinas terkait untuk bertanggungjawab dan bila perlu mundur dari jabatannya, karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan baik.

Koordinator Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik (LAKiP), Zaenal Abidin mengatakan, temuan BPK membuktikan kegagalan pembangunan infrastruktur di Pandeglang, dan temuan itulah yang disebut mark up. Pihak ketiga yang tercatat di BPK, harus segera mengembalikan kelebihan pembayaran dan aparat hukum harus melakukan pemeriksaan atas temuan BPK karena ada dugaan, tidak pidana.

“Kalau kinerja Kepala Dinas (Kadis) dan jajarannya sungguh-sungguh, dan tidak ada dugaan suap menyuap, antara pengusaha dan pihak dinas. Kami rasa, pembangunan akan berjalan mulus dan tidak akan ada temuan BPK RI. Kalau sudah tidak mau bekerja dan tidak becus, mending mundur dari jabatan sebagai Kadis,” kata Zaenal, Selasa (7/7).

Zaenal juga mendesak Pemkab Pandeglang, harus berani mem-blacklist CV atau PT yang tidak taat aturan, serta hanya menyebabkan kerugian negara. “Itu mutlak harus dilakukan, jangan sampai tidak. Kalau tidak ada tindakan tegas, mau sampai kapan Pandeglang di kuasai oleh para oknum pengusaha nakal yang hanya bisa merongrong, tanpa mengedepankan kualitas pembangunan,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis DBMSDA Pandeglang Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya akan bertindak cepat menindaklanjuti temuan BPK RI itu, dan menurutnya, sudah menjadi kewajiban pihak ketiga untuk mengembalikan kelebihan pembayaran. “Sanksi pasti ada, sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga tidak bisa langsung bertindak begitu saja, ada mekanisme yang harus ditempuh,” ungkap Syarif.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Pandeglang M. Habibi menyatakan, semua temuan dan rekomendasi BPK RI harus ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Baginya, bukan hanya DBMSDA yang harus menidaklanjuti itu. Tapi, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemda Pandeglang. “Tugas bersama untuk menindaklanjutinya, jangan sampai tahun depan menjadi temuan yang sama. Intinya, harus ada perbaikan,” tandasnya. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.