Warga Desa Kadu Ditipu Kontraktor

CURUG,SNOL—Abi Sofyan (39), warga Kampung Kadu RT04/02 Desa Kadu Kecamatan Curug diduga menjadi korban penipuan seorang pria bernama Restu (35), yang baru dikenalnya selama dua pekan. Pria tersebut mengaku seorang kontraktor yang hendak membeli rumah korban di Tigaraksa dengan syarat memberikan motor Ninja atau Satria FU.

           Abi Sofyan korban penipuan mengungkapkan, awalnya ia ingin menjual rumahnya yang ada di Kecamatan Tigaraksa. Kemudian ia mendapat informasi dari temannya ada pria bernama Restu yang hendak membeli rumahnya. Ia pun langsung mengadakan pertemuan dengan calon pembeli tersebut sambil melakukan buka bersama.

            “Saya baru kenal dua minggu dan langsung membicarakan harga rumah,”ungkapnya kepada Satelit News saat ditemui di Mapolsek Curug, Minggu (5/7).

            Lanjut Sofyan, rumahnya yang terletak di Desa Sodong ini ditawar dengan harga Rp350 juta dan sudah dilakukan pengukuran. Ia pun semakin percaya dengan Restu yang mengaku bekerja sebagai kontraktor. Saat pertemuan yang kedua, Restu minta dibelikan motor Ninja oleh Sofyan dengan alasan pembayarannya langsung dihitung dengan harga rumah.

            Setelah itu kata Sofyan, Restu datang lagi ke rumah dan minta motor Ninja tersebut. Namun karena tidak ada motor yang diinginkan, Restu terpaksa minta motor lain yaitu Suzuki Satria FU dengan Nomor Polisi B-3211-NMO. Motor dan surat-suratnya itu langsung diambilnya dengan alasan ingin memberikan THR untuk sopirnya, serta akan segera membayar rumahnya yang ada di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa tersebut.

            Dirinya pun mulai curiga dengan Restu karena tidak ada kabar setelah membawa motor satrianya. Ia pun mendatangi kantor notarisnya yang katanya mengurusi surat-surat jual beli rumah miliknya, ternyata di notaris itu tidak ada satupun yang kenal dengan Restu. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Curug.

            “Saya sudah melapor ke Polsek Curug dan berharap pelaku segera ditangkap dan di hukum,”ungkapnya.

            Wakapolsek Curug AKP Agus Priyono saat dihubungi wartawan membenarkan, jika ada warga Desa Kadu yang melapor tentang penipuan dengan membawa kabur motor. Ia beserta anggotanya akan segera mencari pelaku penipuan tersebut dan jika tertangkap pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Saat ini korban sudah melapor ke polsek dan pelaku berhasil membawa kabur motor Satria FU milik korban,”pungkasnya. (harso/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.