Mutasi Pegawai Minimal Dua Tahun

TANGERANG, SNOL—Terpilihnya Harry Mulya Zein sebagai Kepala Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diharapkan memperkuat lembaga pengawas ASN dalam mewujudkan sistem merit di tubuh birokrasi. KASN memiliki tugas yang tidak mudah dalam mengawal dan mengawasi manajemen SDM aparatur, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Dengan keberadaan KASN ini tentunya akan membangun sistem birokrasi berada di jalur profesionalitas. “Kita (KASN) merupakan lembaga non struktural yang langsung berada di bawah Presiden, sehingga segala kebijakan organisasi yang berhubungan dengan birokrasi menjadi tugas kami untuk melakukan pengawasan, sehingga berada pada jalan yang benar,” ungkap Harry Mulya Zein, kemarin.

      Pria yang akrab disapa HMZ ini menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi dan melakukan sosialisasi pada pemerintahan yang ada di seluruh Indonesia, terkait Undang-undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sosialisasi Undang-undang ini sangat penting pada semua pemerintahan. Dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke Bali, Makassar, Papua. Kalau perlu nanti Tangerang juga harus dijadwalkan,” tegas mantan Sekda Kota Tangerang ini.

      Ketika ditanya soal banyaknya mutasi yang dilakukan oleh kepala daerah, mantan Calon Walikota Tangerang ini pun menegaskan, dalam Undang-undangnya, pelantikan pegawai atau mutasi harus dilakukan minimal dua tahun.

“Undang-undangnya sudah jelas, pelantikan atau mutasi dilakukan minimal dua tahun. Dan, pelantikan atau mutasi harus dilakukan dengan seleksi dan harus transparan. Apabila terjadi pelanggaran, maka segala keputusan yang telah dilakukan oleh kepala daerah bisa dibatalkan,” ucap HMZ.

      Dia menegaskan, saat penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern melalui Peraturan Presiden Nomor 192/ 2014 organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan aparat intern pemerintah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pria yang berhasil bersaing dengan 600 orang untuk menduduki jabatan tersebut mengimbau, apabila terjadi kesalahan atau penyimpangan pada sebuah organisasi pemerintahan bisa melaporkan ke KASN.

      Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi menerangkan, dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab KASN adalah mengawasi agar dalam seleksi calon JPT dilakukan berdasarkan prinsip merit sistem sehingga diperoleh calon yang terbaik pada jabatan yang tepat (the right man on the right place) melalui seleksi jabatan secara terbuka. Untuk menjamin agar seleksi JPT berlangsung secara terbuka dan kompetitif, dengan menggunakan metode seleksi yang obyektif yang dilakukan oleh panel penilai yang terdiri dari unsur internal sebanyak 45 persen dan unsur eksternal sebanyak 55 persen. (uis/bnn/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.