DPRD Usulkan Kenaikan Pajak PJU

TANGERANG, SNOL—DPRD Kota Tangerang mendorong agar terjadi peningkatan pajak penerangan jalan umum (PJU) yang dipungut dari masyarakat melalui pembayaran listrik. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.

      Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah bertemu dengan PLN Tangerang untuk mencari informasi dan membicarakan terkait pajak yang diperoleh dari masyarakat terkait penerangan jalan umum. Dikatakannya, setiap pembayaran listrik yang dibayarkan oleh masyarakat ditambahkan sebesar tiga persen untuk membiayai penerangan jalan umum.

Dana tersebut nantinya akan disetorkan kepada Pemkot yang selanjutnya akan dibayarkan untuk pembayaran tagihan PJU kepada PLN. “Kami telah mengetahui besaran pajak PJU secara langsung dari PLN distribusi Tangerang,”ujar Solihin akhir pekan lalu di Gedung DPRD Kota Tangerang.

      Dikatakannya, potensi kenaikan penerimaan pajak PJU dapat ditingkatkan apabila angka persentase pajak tersebut ditingkatkan dikarenakan di beberapa kota sudah menerapkan angka penerimaan pajak di atas tiga persen jauh di atas yang digunakan oleh Kota Tangerang. Untuk itu, DPRD Kota Tangerang memanfaatkan hal ini guna bersama-sama dengan Pemkot untuk merumuskan dan menentukan besaran pajak tersebut. “Untuk peningkatan penerimaan pajak PJU dewan akan dorong ke arah yang baik,”ujar politisi PPP ini.

      Hal yang sama disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya Hilmi Fuad. Ia mengatakan pajak PJU untuk Kota Tangerang sudah seharusnya mengalami peningkatan dikarenakan telah terjadinya peningkatan penggunanan listrik di Kota Tangerang dengan telah bertambahnya permukiman serta berdirinya apartemen. Dengan membandingkan di kota lainnya yang telah mengalami kenaikan. Dari kenaikan itu, kata politisi PKS ini, maka secara otomatis akan meningkatkan pendapatan retribusi dari PJU.

      “Kalau di Bandung sudah mencapai delapan persen, penerimaan setiap tahunnya selalu meningkat apabila ditingkatkan persennya yang diasumsikan bertambah dua kali lipat enam persen maka dua kali lipat juga pendapatan,”ujar Hilmi. Dikatakannya, penerimaan pajak PJU untuk tahun anggaran 2014 mencapai Rp 144,2 miliar. Hal tersebut disebabkan kegiatan alamiah dari masyarakat yang setiap tahunnya mengalami peningkatan penggunaan listrik. Hal tersebut akan didorong seiring dengan meningkatnya pembangunan gedung dan permukiman untuk menambah angka pajak penerimaan PJU dari tiga persen keenam persen. “Kami akan dorong peningkatan penambahan pajak dan akan diskusikan dengan Pemkot untuk perubahan pajak tersebut melalui rapat anggaran dan perubahan aturan,”tukas Hilmi. (mg28/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.