Disperindag Geledah Toko Parcel

LEBAK,SNOL–Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Lebak, perketat pengawasan parcel lebaran. Sejumlah tim monitoring diterjunkan ke sejumlah toko dan waralaba untuk memeriksa produk yang dikemas dalam parcel itu. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagpas Kabupaten Lebak, Orok Sukmana mengatakan,

pengawasan terhadap parcel Lebaran ini akan dilakukan tujuh hari sebelum lebaran. Biasanya parcel dikeluarkan oleh beberapa toko dan waralaba, seminggu sebelum Idul Fitri. Dalam pengawasan itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan aparat kepolisian.

“H-7 lebaran, Insya Allah akan kita terjunkan anggota kita minimal dua orang ke setiap toko dan waralaba di Kabupaten Lebak. Kita juga akan berkoordinasi dengan aparat yang lain,” kata Orok, Minggu (5/7).

Menurutnya, pengawasan ketat terhadap parcel ini dalam rangka menekan tingginya angka peredaran barang-barang kedaluwarsa yang selama ini meresahkan dan membahayakan masyarakat. “Lebaran tahun kemarin juga, Disperindagpas menemukan beberapa barang parcel yang tidak layak konsumsi. Lebaran tahun ini, kita tidak boleh kecolongan, sehingga pengawasan ini sebagai upaya preventif (pencegahan,red),” tambahnya.

Pihaknya juga mengancam kepada pelaku yang menjual dan mengedarkan barang kadaluawarsa, akan menindak tegas. Bahkan, bila perlu disanksi sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen. “Sanksinya akan kita rapatkan kemudian, sesuai dengan tingkat kesalahnnya. Tapi, kalau dalam hal yang membahayakan dan meresahkan masyarakat, berdasarkan musyawarah internal akan kita cabut izin usahanya,” ujar Orok.

Kepala Disperindagpas Lebak, Wawan Ruswandi, mengaku dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan aparat terkait. Menurutnya, peredaran daging juga akan diawasi. “Rapat sudah pasti akan kita lakukan. Jelang Lebaran, tidak hanya parcel yang akan kita awasi. Tapi, peredaran daging juga akan kita awasi melalui operasi pasar, maksimal H-3 Lebaran. Jangan sampai masyarakat mengkonsumsi daging gelonggongan atau daging celeng (babi hutan,red). Karena biasanya permintaan daging meningkat jelang lebaran, oknum yang tidak bertanggung jawab semakin marak,” ungkapnya.

Kasi Penegakan Perda pada Kantor Satpol PP Lebak Johan Rifai, mengaku siap berkoordinasi dengan Disperindagpas terkait pengawasan parcel ke sejumlah toko dan waralaba serta daging ke sejumlah pedagang. “Menindak tegas kalangan yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda), dan membuat masyarakat Kabupaten Lebak nyaman adalah tugas kita. Ya, kita harus siap termasuk bekerjasama dengan Disperindagpas,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.