Pria Beristri Perkosa Gadis karena Iseng

KRONJO,SNOL—Ulah MD (34), warga Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang ini benar-benar keterlaluan. Gara-gara iseng, pria yang diketahui sudah beristri itu tega memperkosa MI, gadis di bawah umur berusia 16 tahun. Pemerkosaan dilakukan secara bergantian bersama tiga kawannya yakni SP, (20), DN (21) dan AC (20) di semak-semak pohon bakau tepatnya di Kampung Pulau Cangkir Desa Kronjo.

Keempat pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap Polsek Kronjo di rumah masing-masing, Selasa (30/6) karena diduga melanggar UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Kanit Reskrim Polsek Kronjo Aiptu Surya Sabanusa mengatakan peristiwa naas yang dialami MI terjadi seusai pengumuman kelulusan pelajar SMP, 16 Juni 2015 lalu sekira pukul 14.00 wib. Awalnya, MI sedang berduaan bersama AC di sekitar semak-semak pohon bakau di Kampung Pulau Cangkir Desa Kronjo untuk merayakan kelulusan sekolah dengan agenda makan-makan. Setelah itu datanglah SP, MD, dan DN datang ke lokasi untuk ikut menikmati hidangan. Siapa sangka? MD kemudian mengajak MI menyingkir dari teman-temannya. MI diancam untuk melayani nafsu bejat MD yang sedang berkobar-kobar. Karena tak berdaya, tubuh korban dengan mudah diselomoti oleh MD.

“Setelah MD puas, dia memanggil teman-temannya. Korban selanjutnya diperkosa secara bergilir,”ujar Aiptu Surya, Rabu (1/7) siang di kantornya. Rupanya, peristiwa itu menimbulkan trauma bagi korban. MI tak berani memberitahukan pemerkosaan itu kepada orang tuanya hingga waktu yang cukup lama. Korban baru bercerita kepada keluarga di akhir Juni 2015.

“Keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kronjo pada Senin, 29 Juni 2015 lalu,”imbuh Surya. Setelah mendapatkan laporan, ke empat pelaku pemerkosaan itu langsung dibekuk di rumah masing masing. MD ditangkap saat menonton TV bersama istri dan anaknya. AC dibekuk ketika nongkrong, SP diringkus saat lagi istirahat siang dan DN ditangkap saat sedang santai nonton TV.

“Keempat pelaku saat ditangkap tidak ada perlawanan dan langsung menyerah,”katanya.

Kapolsek Kronjo AKP Bambang Hermanto menegaskan ke empat pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap MI. Empat tersangka merupakan warga Kecamatan Kronjo. Mereka terancam UU perlindungan anak UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 minimal hukuman lima tahun penjara maksimal 15 tahun.

“Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya, perbuatan cabul pertama kali dilakukan oleh MD. Kemudian secara bergilir SP, DN dan AC juga melakukan hal yang sama terhadap korban,” ungkapnya.

Tersangka MD mengaku awalnya hanya iseng iseng dan tidak ada pikiran untuk memperkosa MI. Tapi karena melihat MI yang manis secara spontan ingin mengajak hubungan intim.

“Saya khilaf dan tidak ada niatan sedikitpun untuk memperkosa karena sudah punya anak dan istri,”ujarnya saat dilakukan penyidikan.

Korban MI mengatakan, saat itu dia hanya ingin berjalan-jalan dengan AC namun sesudah ada tiga temannya suasana berubah total. Ia juga tak menyangka kalau dirinya menjadi korban nafsu biadap AC dan teman temannya. Ia pun terpaksa melayani empat tersangka karena diancam.

“Saya takut dan diancam sama MD,”ungkapnya sambil meneteskan air mata di Mapolsek Kronjo, kemarin. Dia berharap para pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. (harso/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.