Aduh, Masih Banyak Warnet Belum Proteksi Situs Porno

TANGERANG,SNOL Sebanyak 16 warung internet (warnet) di Kota Tangerang tertangkap basah masih bisa mengakses situs porno dan belum memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). Hal tersebut terungkap saat Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Tangerang, saat melakukan aksi razia warnet, Selasa (20/11).

Setidaknya ada 16 titik atau warnet di tiga kecamatan, yakni Cipondoh, Cibodas dan Karawaci yang terkena razia. Dari operasi tersebut ternyata mayoritas warnet belum memprotek jaringan internet komputernya dengan software DNS Wanala.

“Perangkat ini untuk memfilter atau memblokir situs porno. Perangkat ini sebenarnya bisa diakses langsung via browser masing-masing komputer, setiap warnet di Kota Tangerang wajib menggunakannya,” ungkap Kepala Dinas Infokom Saeful Rohman.

Belum terpasangnya DNS Wanala, ternyata mempermudah para pengguna warnet untuk membuka situs orang dewasa tersebut. Seperti yang terlihat di Warnet Scorpio.net yang berada di Jalan Beringin Raya no.8A, Karawaci Kota Tangerang. Di dalam warnet ini para penggunanya dengan mudah mengakses situs tersebut.

Hilda, pemilik warnet yang memiliki dua tempat usaha tersebut mengaku belum mengetahui adanya DNS Wanala. “Saya enggak tahu cara mengakses atau menerapkan situs itu di komputer saya,” akunya.

Walaupun demikian, Hilda berdalih pihaknya selalu memantau ketat situs apa saja yang dibuka para konsumennya. “Saya protek, kalau ada yang ketahuan buka situs begituan, ya saya suruh pulang,” ujar Hilda.

Sementara itu, ada pula warnet yang memprotek browsernya dengan software jenis lain, namun bukan yang direkomendasikan. Selain banyak warnet yang kedapatan belum menggunakan DNS Wanala, ada pula warnet yang belum mempunyai SIUP.

Dari razia yang dilakukan di Kecamatan Karawaci, seluruh warnetnya hanya mengantongi surat keterangan dari kecamatan setempat. Seperti yang dikatakan Hadi, pemilik warnet Virtual Zone, di Jalan Beringin Raya no.13C. Dia mengaku tidak mengetahui adanya aturan memiliki SIUP.

“Saya sama sekali enggak tahu. Dari pihak kecamatan pun tidak memberi tahu,” ujar Hadi.

Sementara itu, dengan berbagai temuan tersebut, Saeful yang terjun langsung melihat banyaknya pelanggaran dari para pelaku usaha warnet langsung memberikan surat peringatan pertama. Jika dalam waktu satu minggu tidak digubris oleh para pemilik warnet, Dinas Infokom Kota Tangerang akan memberikan surat teguran kedua pada pemilik warnet. “Setelah surat teguran ketiga sudah dikeluarkan, barulah kita ambil tindakan tegas dalam bentuk penertiban,” tegas Saeful. Dengan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), warnet yang tetap melakukan pelanggaran akan ditertibkan. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.