Hasil Pilkades Buniayu Segera Disidang

TIGARAKSA,SNOL—Pilkades Buniayu Kecamatan Sukamulya masih memanas. Meski panitia sudah melakasanakan pleno penetapan calon Kades terpilih yakni Hamdani, tapi salah satu calon Kades peringkat kedua nomor urut 3 Rustandi tetap berupaya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.

            Informasi yang dihimpun Satelit News, Rabu (1/7) bahwa salah satu yang digugat adalah panitia dan calon Kades pemenang dengan nomor perkara 382/PDT.G/2015/PN,TNG. Dalam gugatannya, Rustandi mempermasalahkan ketidak netralan panitia Pilkades serta melaporkan calon Kades terpilih Hamdani dengan dugaan money politik yang dibuktikan dengan door prize dan uang di dalam amplop dengan poto dan tulisan calon Kades pemenang yaitu Hamdani.

            Rustandi mengatakan, dirinya berharap proses hukum sengketa Pilkades Desa Buniayu segera disidangkan sebelum adanya keputusan pengesahan dan pelantikan Calon Kades Buniayu. Ia sengaja mengajukan gugatan perdata terhadap panitia dan calon Kades karena di dalam Perbup Nomor 79 calon Kades dilarang keras memberikan imbalan atau janji dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

            “Saya sudah banyak menemukan bukti kecurangan calon Kades Hamdani. Bukti inilah yang akan dijadikan di dalam fakta persidangan,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (1/7).

            Sementara itu, Muhamad Amin kuasa hukum rustandi mengungkapkan, dirinya membenarkan jika menerima kuasa dari calon Kades Buniayu Rustandi. Ia juga mengaku bukan hanya di Desa Buniayu saja yang minta bantuan, tapi juga ada beberapa calon Kades yang lain seperti Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg, Desa Pematang Kecamatan Sukamulya, Desa Caringin Kecamatan Cisoka.

            “Materi gugatanya berbeda-beda, kami tidak melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena saat ini belum keluar surat keputusan pengangkatan. Jadi yang kami gugat adalah perbuatan melawan hukum calon Kades dan panitia Pilkades,” ujarnya.

            Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang, Banteng indarto menjelaskan dirinya merespon positif adanya gugatan calon Kades Buniayu. Menurutnya semua warga negara berhak melakukan upaya hukum termasuk melakukan gugatan ke pengadilan.

            “Tidak menjadi masalah, itu kan hak calon Kades, yang jelas semua keputusan pengadilan akan kita kaji dengan bagian hukum Pemkab Tangerang,” pungkasnya. (harso/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.