Asyik ‘Berbagi’, Pemuda Ditangkap Polisi
TANGERANG, SNOL—Ramanda Ujiansyah (21) kena batunya. Berhasil membobol mobil dan mencuri tas milik korbannya, pelaku kejahatan pecah kaca ini justru kepergok polisi saat bermaksud membagi hasil curiannya bersama salah seorang komplotannya, AL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bisa ditebak, tanpa banyak cincong, polisi langsung meringkusnya. Korban aksi Ramanda kali ini adalah Stefanus Leo, warga Benua Indah, Jalan Nakula, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kamis (25/6) lalu. Saat ingin berkunjung ke rumah temannya, dia memarkirkan kendaraannya di Jalan Kisamaun dekat toko Bintang Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.
Kapolsek Tangerang (Benteng), Kompol Bambang Gunawan menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 25 Juni 2015 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dan mendekati mobil korban Honda City warna hitam yang sedang diparkir dekat toko Bintang. “Ramanda bertugas menunggu di atas sepeda motor, sementara tersangka AL (DPO) bertugas melakukan eksekusi yaitu mendekati mobil korban dan memecahkan kaca samping belakang sebelah kiri dengan menggunakan busi,” jelasnya, Rabu (1/7) di Tangerang.
Kedua tersangka berhasil mengambil satu tas tangan warna cokelat dan langsung kabur menuju Jalan Imam Bonjol Karawaci. Kapolsek menuturkan, di jalan tersebut kedua tersangka berhenti bermaksud membagi hasil pencurian. “Tas dibuka oleh AL dan mengambil satu jam tangan, satu lembar uang Rp 50.000 dan empat lembar mata uang Ringgit yang dimasukan ke dalam kantongnya. Setelah itu AL buang air kecil sekira berjarak 5-7 meter,” ungkapnya.
Namun, saat tersangka Ramanda merapihkan isi tas tiba-tiba datang petugas patroli Polsek Karawaci mencurigai kedua tersangka sehingga AL kabur dan tersangka Ramanda berhasil diamankan karena kedapatan barang bukti tas. “Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku telah mengambil barang di dekat toko Bintang dan kasusnya langsung diserahkan ke Polsek Tangerang,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, hingga kini kasusnya masih dalam penyidikan dan pengembangan pengejaran Al yang masih DPO. Dia berharap tersangka AL segera ditangkap. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan perkara pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tambahnya. (uis/made)