Dokumen Korban Trafficking ke Korea Dipalsukan
SERANG, SNOL Tim penyelidik Polda Banten dari Satgas People Smuggling, melakukan pemeriksaan terhadap sanksi korban kasus dugaan trafficking (penjualan manusia) yang dialami Wati (20), (bukan nama sebenarnya) warga Kabupaten Pandeglang, Rabu (25/7).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan seputar kronologis keberangkatan korban yang bekerja sebagai penyanyi disebuah tempat hiburan di Kota Daegu, Korea Selatan (Korsel). “Surat panggilannya kami terima Senin (23/7) lalu. Dan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) juga sudah kami terima,” kata kuasa hukum korban Puji Santoso,SH.
Menurut Puji, dalam kasus ini pihaknya juga menduga ada pemalsuan dokumen keberangkatan korban. “Dokumen-dokumen untuk pemberangkatan itu kan dibuat di Imigrasi Jakarta, makanya itu akan kami telusuri karena KTP korban kan Pandeglang. Jadi tetap kecurigaan kami itu kepada seorang yang mengaku bernama Dian, agensi tuggal yang memberangkatkan korban ke Korea. Besok kami akan ke Polda Metro Kaya dan ke Kantor Imigrasi Jakarta,” ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan lobi-lobi kepada tiga orang warga Indonesia yang juga diduga sebagai korban Trafiking di tempat kerja yang sama dengan kliennya, agar dapat memberikan kesaksian untuk kliennya. “Sekarang kami masih melakukan lobi-lobi supaya mereka mau memberikan kesaksian bahwa disana (Korea-red) memang dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak kerja,” tuturnya.
Sementara, Plh Kanit Satgas People Smuggling, Kompol Pipit Subiyanto dikonfirmasi enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan itu dengan alasan itu masih dalam penyelidikan.
Seperti diketahui, Wati diberitakan telah menjadi korban upaya trafficking dan penipuan oleh oknum agenci. Namun untungnya upaya kejahatan manusia tersebut berhasil digagalkan berekat kerjasama tim Asrek dengan komunitas muslim di Korea. (bagas/eman)