Tender Beres, Audit Tak Bermasalah
JAKARTA,SNOL—Semangat efisiensi yang digagas Dahlan Iskan saat menjadi Dirut PLN malah dinilai bermasalah. Dahlan kemarin (22/6) diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyelidikan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) pada 2010. Pengadaan itu sebenarnya terobosan Dahlan agar PLN bisa berhemat membeli BBM.
Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, selama bertahun-tahun PLN membeli BBM dari Pertamina dengan harga yang lebih mahal daripada pasaran. Saat memimpin PLN, Dahlan beberapa kali mengirimkan surat kepada Pertamina agar dilakukan penurunan harga. Tapi, permohonan PLN itu tak pernah ditindaklanjuti Pertamina.
“Atas dasar itu, PLN mencoba melakukan tender di beberapa tempat yang mereka telah memiliki jetty (dermaga untuk pengiriman minyak, Red) sendiri,” terang Yusril. Dalam melaksanakan tender itu, PLN masih memikirkan semangat nasionalisme. Untuk membela produksi minyak dalam negeri, sejak awal tender PLN menetapkan aturan right to match (RTM). Artinya, ketika pemenang tender adalah perusahaan asing, perusahaan dalam negeri bisa menjadi pemenang apabila bisa menyamai penawaran perusahaan asing. Apabila ada beberapa perusahaan dalam negeri yang berminat me-right to macth tender yang dimenangi perusahaan asing, peringkat terdekatlah yang mendapatkan hak lebih dulu.
“Aturan semacam itu sudah umum terjadi di dunia,” ujar Yusril. Juga, ketika itu tender PLN untuk membeli HSD dengan aturan RTM dipublikasikan di media nasional. Menurut Yusril, kebutuhan BBM PLN pada 2010 sebanyak 9 juta ton. Sedangkan yang ditender hanya 2 juta ton untuk kebutuhan lima lokasi di mana PLN punya jetty. Yakni, Medan, Tanjung Priok, Muara Tawar, Semarang, dan Gresik.
Sejumlah perusahaan pun ikut. Baik dalam maupun luar negeri. Agar peserta tender merupakan perusahaan yang memiliki kualifikasi bagus, Sucofindo diminta untuk menilai. Tender di lima titik itu akhirnya dimenangi Shell (4 titik) dan Pertamina (1 titik). Sebagai catatan, Pertamina memenangi tender di satu titik tersebut dengan harga di bawah BBM sebanyak 7 juta ton yang tidak melalui proses tender.
Lantaran Shell berstatus perusahaan asing, perusahaan dalam negeri berhak me-right to match. Akhirnya, Pertamina dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) memenangi right to match di dua titik.
Kenapa tidak semua untuk Pertamina? Sebab, pada dua titik itu, TPPI memberikan tawaran terdekat dengan yang diajukan Shell.
Pelaksanaan tender itulah yang rupanya dianggap bermasalah oleh polisi. Sebab, TPPI saat ini menjadi objek pemeriksaan Bareskrim Polri. Kabareskrim Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa Dahlan diperiksa dalam rangka pengembangan pengusutan perkara. “Pengembangan dari penjualan kondensat,” katanya. Polisi menduga terjadi permasalahan dalam penunjukan dan pembayaran kontrak kepada TPPI sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Yusril menyatakan, pengadaan HSD oleh PLN pada 2010 sama sekali tak berhubungan dengan perkara kondensat TPPI yang sedang disidik Bareskrim. Selama diperiksa sekitar delapan jam, Dahlan hanya ditanya tentang dokumen-dokumen lelang. Ada sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dokumen lelang. “Sebagai Dirut, Pak Dahlan tentu tidak banyak tahu soal dokumen tender. Hal semacam itu kan urusannya panitia lelang. Tapi, secara umum pelaksanaan lelangnya dijelaskan semua oleh beliau,” kata Yusril.
Seluruh pelaksanaan lelang hingga pembayaran pengadaan itu tak bermasalah. Bahkan, menurut Yusril, tidak ada temuan audit BPK yang menyebut tender itu bermasalah. “Dari 50 pertanyaan yang diajukan penyidik tadi, tak ada satu pun yang menyangkut temuan audit BPK. Jadi, tak ada masalah sama sekali,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, Yusril justru mempertanyakan mengapa Pertamina bisa memiliki tiga harga penjualan BBM ke PLN. Tiga harga yang dimaksud ialah harga penjualan langsung (tanpa tender) ke PLN, harga ketika mereka mengikuti tender, serta harga saat mereka mendapatkan RTM.
“Ini kan aneh. Kok mereka memiliki tiga harga dalam penjualan BBM ke PLN,” tanya Yusril. Terkait dengan TPPI, Yusril tak menampik bahwa pernah ada semacam arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat itu Kemenkeu mendorong PLN agar membeli BBM kepada TPPI, namun tidak dituruti oleh PLN. Karena itu, PLN tetap melakukan lelang terbuka yang diumumkan di beberapa media massa. (gun/c11/sof/jpg)