Setahun Pendapatan Parkir Cuma Rp33 Juta
TIGARAKSA,SNOL—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai penyerapan retribusi parkir masih terlalu rendah. Pasalnya dalam setahun Pemkab Tangerang hanya mendapat Rp33 juta dari kecamatan. Padahal perolehan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sudah melebihi target yang ditentukan.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani menjelaskan, penyerapan anggaran retribusi parkir yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang masih terlalu rendah yakni Rp33 juta dalam setahun. Hal itu berarti dalam satu bulan Pemkab mendapat perolehan dari kecamatan hanya Rp91000/ bulan atau Rp5000/ hari. Jumlah tersebut dinilai tak realistis atau sesuai kenyataan karena perolehan retribusi parkir sangat besar.
“Semestinya penyerapan anggaran tersebut bisa melebihi target yang sudah ditetapkan. Kalau hanya Rp33 juta pertahun atau diartikan Rp91000/ bulan, jelas itu masih jauh dari kata berimbang. Mending enggak usah diambil kalau gitu. Paling tidak Rp100 ribu dalam satu hari, karena faktanya di lapangan setiap harinya parkiran bisa mencapai Rp500 ribu. Masa cuma Rp5000 dalam satu hari,” ungkapnya kepada Satelit News, Senin (22/6).
Menurut anggota komisi IV DPRD ini, retribusi yang ditetapkan oleh Pemkab Tangerang sudah melebihi target. Oleh karenanya, pemerintah wajib menaikan pendapatan yang selama ini berasal dari retribusi parkir yang diberikan oleh kecamatan. “Harus ada peningkatannya, supaya terlihat ada kemajuan. Jangan hanya berpacu pada data yang lama,” tegas pria yang juga pembudidaya ikan lele.
Selain itu, Ahyani menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait adanya lahan-lahan parkir yang belum terakomodir. Hal itu dikarenakan dapat memberikan pemasukan yang lebih besar dari sektor perparkiran. “Seperti di kawsan Bitung dan Kawidaran itu kan ada lahan parkir besar. Bukan tidak mungkin jika dikelola dengan baik bakal memberikan pendapatan yang baik untuk pemerintah,” ungkapnya usai menghadiri rapat paripurna.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku penetapan anggaran pendapatan retribusi parkir berdasarkan data tahun lalu. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan laju inflasi. Menurutnya, usulan adanya peninggkatan penyerapan retribusi tersebut bisa menjadi bahan masukan Pemkab Tangerang.
“Kami evaluasi lagi usulan yang sudah diberikan. Segera kami lakukan perubahan jika memang itu baik penerapannya pada roda Pemkab Tangerang,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)