Dipengaruhi Sabu, Tiga Oknum Polisi Bunuh Bos Jamu
SERANG,SNOL—Tiga orang oknum anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Ketiga pelaku diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Dwi Susanto, warga Bekasi Jawa Barat, dan mayatnya dibuang di Jalan Raya Serang-Tangerang tepatnya di Desa Nambo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Selasa (31/03) lalu.
Pihak Polres Serang berdalih, lamanya pengusutan kasus ini dikarenakan petugas kesulitan mengindentifikasi mayat korban. Selain tanpa identitas, di dalam tubuh korban terdapat proyektil peluru akibat dua luka tembak bagian dada, sehingga petugas memerlukan uji balistik di Labfor Mabes Polri.
Kasus pembunuhan ini mulai menemui titik terang setelah adanya istri korban melapor ke Mapolres Serang dan menyatakan kehilangan suaminya pasca dijemput oleh anggota Polri di rumahnya beberapa waktu yang lalu. “Sekitar Bulan Mei 2015 seorang wanita bernama Devis Irawati menyatakan Korban yang ada di Kampung Nambo tersebut adalah suaminya. Ia juga mengungkapkan ciri-ciri mayat yang ditemukan tersebut sama dengan suaminya. Setelah diperiksa dan dicocokan mayat tersebut adalah suaminya,” jelas AKBP Nunung Syaifuddin, Kapolres Serang saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Sabtu (15/06).
Berbekal dari keterangan istri korban itulah, petugas berhasil mengungkap identitas mayat bernama Dwi Siswanto warga Bekasi, Jawa Barat dan menangkap 4 orang pelaku. Tiga diantaranya merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. “Suaminya dijemput oleh dua anggota kepolisian dari Polda Metro, yakni Bripka DP dan Aipda NN dengan menggunakan mobil pada Hari Rabu (25/03) lalu. Di dalam mobil tersebut juga ada anggota kepolisian yakni Aipda NJ dan satu orang sipil AM,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dua anggota kepolisian dari Polda Metro yakni Bripka SP dan Aipda NJ, mempunyai permasalahan dengan korban. Awalnya, mereka (Brikpa DP dan Aipda NJ, red) ingin memberikan pelajaran kepada korban yang tidak diberikan bagian soal bisnis jamu yang dirintis bersama.
Karena kesal dan korban diduga mencurangi Bripka DP dan Aipda NJ karena memiliki rumah seharga Rp 1 miliar dari bisnis jamu tersebut. Hal itu membuat Bripka DP dan Aipda NJ memberikan pelajaran dengan membawa korban Dwi Siswanto ke Pelabuhan Merak. Di sana, korban disuruh berjalan kaki untuk pulang. “Namun rencana mereka mendadak berubah. Tiba-tiba terdengar suara tembakan di jok belakang yang diduduki oleh Bripka DP dan korban, saat berada di tol KM 57 di daerah Kragilan. Para pelaku akhirnya keluar pintu tol Serang Timur dan membuang mayat korban di Desa Nambo,” jelas Kapolres.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Arrizal Samelino Ganda Saputra menambahkan motif pembunuhan itu selain dikeranakan kesal terhadap perbuatan korban, juga dikarenakan pelaku dalam pengaruh obat-obatan karena habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. “Sebelum menjalankan aksinya, empat orang tersebut dalam pengaruh obat-obatan jenis sabu. Itu yang membuat paranoid dan halusinasi tinggi, sehingga rencana berubah dari awalnya hanya memberi pelajaran tiba-tiba berubah menjadi pembunuhan. Eksekusi tersebut diluar rencana,” ungkap Kasat.
Samelino menjelaskan, pengakuan mengkonsumsi sabu tersebut dari pelaku Bripka DP saat diperiksa penyidik. Selain mengamankan keempat pelaku yang kini ditahan di Rutan Serang, penyidik juga mengamankan barang bukti dua unit mobil untuk menjemput dan mengeksekusi korban serta senjata api dinas jenis revolver.
“Dua mobil pelaku yang digunakan untuk menjemput yakni Nissan Livina B 1983 SR dan Honda Odysey W 415 IL. Kemudian dua proyektil peluru, senjata api jenis revolver dan celana korban turut diamankan penyidik,” ujar Kasat.
Atas perbuatanya, para pelaku terancam dengan pasal 338 jo 339 tentang pembuhan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Kita kenakan Pasal 338 jo 339 dengan ancaman kurungan 20 tahun atau seumur hidup. Untuk sidang kode etik terhadap anggota polisi tersebut setelah putusan inkrah pengadilan,” jelas Kasat. (mg30/mardiana/jarkasih)