Terkait Dugaan Suap Izin Tanah, 7 Diamankan KPK
JAKARTA,SNOL KPK membenarkan menangkap tujuh orang di Rest Area, Sentul, Jawa Barat, Selasa (16/4), sekitar pukul 17.00.
“Memang benar KPK mengamankan tujuh orang,” tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Selasa (16/4) malam.
Dijelaskan Johan ketujuh orang yang diamankan itu berinisial STT Direktur PT GP, kemudian supir STT. Selain itu ada seorang berinisial W dari swasta tapi bukan berkaitan dengan PT GP. Kemudian, seorang berinisial N yang ada kaitannya dengan PT GP.
Tak hanya itu, seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Bogor, U, turut diamankan. Kemudian, supirnya W juga diamankan, dan seorang lainnya dari pihak swasta berisinial I.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diduga serah terima itu berkaitan dengan pengurusan izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor.
“Sekitar pukul 17.00 terjadi serah terima sejumlah uang dari STT dan N kemudian diberikan kepada U. Nama-nama yang saya sebut yang lainnya tadi juga ada di lokasi,” kata Johan.
KPK juga mengamankan uang satu tas ransel. “Dihitung jumlahnya sementara senilai Rp 800 juta. Dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” kata dia.
“Bersama itu tadi ada dua mobil yang dibawa ke KPK. Mobil ini yang dipakai oleh STT dan juga U dan juga N,” tambah Johan.
Ketujuh pihak yang diamankan KPK, itu saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. Statusnya masih terperiksa. “Satu kali 24 jam, baru nanti akan diputuskan status dari pihak yang diamankan penyidik KPK itu,” kata Johan.
Informasi soal adanya masalah ini sudah diperoleh KPK sejak kemarin. Informasinya, kata dia, berkaitan dengan usaha PT GP, untuk memeroleh izin lokasi tanah. “Kita belum tahu tanah untuk dipakai pabrik atau apa di daerah Kabupaten Bogor,” katanya.(boy/jpnn)