Pansus Ditenggat Satu Minggu Bahas Temuan BPK
PANDEGLANG,SNOL– Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Pandeglang, rupanya harus bergerak cepat. Pihaknya hanya punya waktu satu minggu untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014.
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Erin Fabiana mengatakan, pembahasan LHP BPK ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2014. Sehubungan DPRD baru selesai melaksanakan Reses, akhirnya Pansus baru bisa dibentuk hari ini (Kamis,red). “Dalam Permendagri, ada waktu dua minggu terhitung sejak diterimanya LHP BPK itu. Kami baru membentuk Pansus sekarang, karena kami baru selesai melaksanakan Reses,” kata Erin, Kamis (11/6).
Waktu yang sangat singkat itu akan dimanfaatkan Pansus untuk memaksimalkan kinerja, karena beberapa persoalan yang muncul dan jadi temuan BPK akan segera ditindaklanjuti sesuai tahapan dan prosedur yang ditentukan.
“Jumlah anggota Pansus sekitar 23 orang, diambil dari perwakilan masing-masing fraksi. Dengan jumlah itu, kami yakin pembahasan akan maksimal,” tambahnya.
Ketua Pansus LHP BPK RI DPRD Pandeglang Encep Munajat mengatakan, mengacu pasal 21 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara jo pasal 5 ayat 1. DPRD memiliki kewajiban membentuk Pansus, apapun opini yang didapat oleh Pemerintah Daerah (pemda).
“Dalam pembahasan nanti, paling utama kami akan menyorati sistim pengelolaan keuangan. Karena, pengelolaannya belum secara menyeluruh tingkatannya kepada standar operasional internal. Target utama Pansus, paling tidak kedepannya Pemkab dapat memperbaikinya. Kami akan berupaya menyelesaikan pembahasan,” imbuhnya. (mg29/mardiana)