Nama Plt Sekda Kewenangan Walikota

SERPONG, SNOL–Kerja tim panitia seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Dudung E.Diredja sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, belum juga membuahkan hasil. Dudung pun menolak dibilang lambat, dia pun tak membantah bila kemungkinan adanya Pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti sementaranya.

Pria yang sudah menjabat dua periode Sekda Tangsel itu mengungkapkan, kalau selama ini Pansel Sekda belum menggunakan anggaran sama sekali. “Kalau pun ada anggaran seperak pun belum kami gunakan anggaran itu,” ujar Dudung saat ditemui di Serpong, Selasa (9/6).

Meski begitu Dudung menjelaskan secara rinci, bila saat ini kerja Pansel tengah dalam mencari siapa orang yang serius untuk menggantikan posisi Pansel yang kosong. Kalaupun tidak menemukan, pansel baginya secara aturan hanyalah salah satu alternatif.

“Kalau toh Pansel enggak bisa, kenapa enggak di Pltkan. Itu disahkan dalam undang-undang,” ujarnya. Jika sudah dalam posisi seperti itu, kewenangan untuk menunjuk seorang Plt tentulah sudah menjadi kebijakan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tanpa perlu persetujuan dari Provinsi Banten ataupun KSN Kementerian PAN-RB.

“Tidak perlu dikonsultasikan ke provinsi atau kementerian,” katanya. Terkecuali, Plt Sekda itu kemudian akan didefinitifkan, maka kepala daerah wajib mengkonsultasikannya terlebih dulu ke badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, untuk kemudian diteruskan ke Kemenpan RB.

Sementara, untuk mengisi Plt dan menggantinya sebagai Sekda sementara, itupun tidak sembarangan. Ada beberapa kriteria yang formatif yang sudah diatur undang-undang ASN. Misalnya saja secara jenjang esselon, menjabat posisi kepala dinas di esselon sederajat, dan beberapa syarat lainnya.

Sementara, bila nantinya Pansel Sekda belum berjalan sementara masa jabatananya sudah habis alias pensiun, Dudung mengaku mundur dari Ketua Pansel. “Bukan saya lagi. Kemarinkan dipilih karena dirasa saya paling senior dari PNS lain disini, jadi nanti kemungkinan Asisten Daerah yang masuk Pansel atau kepala dinas yang lain, akan maju jadi Ketua Pansel,” tuturnya.

Dilain pihak, diungkapkan Sekda Provinsi Banten Kurdi Martin, keputusan siapa yang akan mengisi Plt Sekretaris Daerah Tangsel memang berada pada kewenangan kepala daerah. “Kalau masih Plt memang itu kewenangan walikota, namun harus dikonfirmasikan terlebih dulu ke provinsi nama dan pangkatnya. Jangan sampai pangkatnya tidak mumpuni untuk menjadi seorang Sekda,” tuturnya. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.