Halangi Eksekusi, Polisi Tendang Warga
PANONGAN,SNOL—Anggota polisi Polres Kota Tangerang terlibat bentrok dengan warga pendukung Mudaroh selaku pihak tergugat. Lantaran mencoba menghalang-halangi proses eksekusi rumah dan ruko di Desa Serdang Kulon Kecamatan Panongan oleh petugas eksekusi dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (9/6).
Pantauan Satelit News di lokasi, suasana eksekusi tindak lanjut hasil keputusan perceraian antara mantan pasangan suami istri Mundaroh dan Misarudi di Pengadilan Agama Tigaraksa, sejak awal sudah memanas. Terlihat dari kubu tergugat yakni Mudaroh melibatkan ratusan warga dan Front Pembela Islam (FPI) Panongan bersenjatakan balok dan bambu.
Sementara di sisi lain tampak ratusan polisi bersama Satpol PP bersiaga mengamankan proses eksekusi yang menggunakan alat berat. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan warga yang menolak dilakukan eksekusi. Kemudian terjadi aksi kejar-kejaran hingga polisi terpaksa menendang para warga yang mencoba menghalangi.
Diinformasikan, dalam surat keputusan tersebut menyatakan bahwa Misarudi berhak memiliki 9 unit bangunan berbentuk rumah dan ruko dengan status kepemilikan sah. Namun warga menganggap eksekusi rumah tersebut telah melanggar aturan. Pasalnya, eksekusi dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Mundaroh selaku tergugat. Bahkan salah satu anak dari keluarga tergugat menangis histeris menolak eksekusi tersebut.
“Saya tidak terima, itu hak saya dan ibu saya, pengadilan tidak adil,” tegasnya dihadapan puluhan anggota kepolisian Polresta Tangerang.
Sementara itu, Mundaroh yang kala itu mencoba menghalangi petugas menganggap pembagian harta gono-gini dinilai tidak adil. Sebab, jauh sebelum dilakukan persidangan perceraian pihaknya sudah membeli rumah tersebut dengan harga Rp150 juta kepada Misarudin. “Disana itu ada tiga bidang tanah, yang satu untuk anak saya yang paling besar. Dua lagi untuk anak saya yang lainnya. Itu sudah ada kesepakatannya dengan mantan suami saya. Tapi kok tidak dilihat. Disini saya hanya mencoba melindungi hak anak saya,” ungkapnya.
Menurutnya, eksekusi tersebut sangat tidak manusiawi. Karena semua bangunan yang ia miliki dari hasil jerih payahnya dirusak oleh petugas dengan menggunakan mobil alat berat. “Tujuan mantan suami saya itu apa. Kalau memang tidak ingin mengambil seperti yang dia bilang harus tidak perlu ada masalah seperti ini,” keluhnya saat menyaksikan barang-barangnya dikeluarkan.
Panitera Sekertaris Pengadilan Agama Tigaraksa, Baehaki dalam membacakan tuntutannya mengatakan pihaknya meminta secara baik-baik dan meminta pihak tergugat untuk mengosongkan bangunan tersebut. “Kami meminta kepada tergugat untuk secara sukarela mengosongkan bangunan. Jika tidak dikosongkan sendiri maka tim eksekusi yang akan mengosongkannya,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)