Ijazah Anggota DPRD Juga Akan Diperiksa
LEBAK,SNOL-DPRD Kabupaten Lebak mendukung langkah yang akan dilakukan Pemkab yang akan memeriksa kembali seluruh ijazah 11.750 PNS. Pihaknya juga berencana memeriksa ijasah seluruh anggota DPRD Lebak periode 2014-2019.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak, Djudju Yumiarsih, mengakui ijazah seluruh PNS memang harus segera dicek untuk memastikan yang bersangkutan benar menempuh kuliah sesuai dengan jenjangnya. Pengecekan itu penting, karena tinggi atau rendahnya ijazah PNS berkaitan dengan honor dan tunjangan yang ia dapatkan.
“Kalau misalnya diduga ada yang palsu, berarti negara atau Pemkab Lebak merugi, karena harus membayar abdi negara yang tidak jujur,” kata Djudju, di kantornya, Selasa (9/6).
Anggota Komisi III DPRD ini menjelaskan, tidak ada yang dirugikan jika Pemkab melakukan pengecekan kembali ijazah PNS tersebut meski jumlahnya sangat banyak, yang ada justru diuntungkan. “Kami juga dari wakil rakyat siap membantu jika diperlukan,” papar politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Djudju juga mengaku, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengecek satu-persatu ijazah seluruh anggota DPRD Lebak periode 2014-2019, jika mendapat informasi dari masyarakat dan diperintahkan oleh pimpinan.
“Kalau misalnya kita dapat laporan dan ada perintah dari pimpinanan DPRD, soal adanya dugaan anggota Dewan mendapat ijazah dari PT (Perguruan Tinggi) yang abal-abal, tentu akan segera disidak,” ujar Djudju.
Wakil Ketua DPRD Lebak HM Yogi Rachmat juga mendukung pengecekan ijazah PNS bahkan wakil rakyat. Meski begitu, politisi asal Partai Golkar ini masih menunggu payung hukumnya berupa surat edaran (SE) dari Menpan RB Yuddy Crisnandi. “Yang lebih penting disini adalah kejujuran,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat ini, keabsahan ijazah seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lebak, akan dicek. Pengecekan itu dilakukan, dalam rangka menjalankan intruksi Menpan RB.
Sekda Lebak, Dede Jaelani mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Edi Wahyudi, dan Kepala Inspektorat Halson Nainggolan, untuk segera melakukan pengecekan ke setiap instansi. Bahkan, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan pencegahan pada saat proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Kalau ada instruksi dari pusat, suruh ngecek (ijazah PNS,red), ya kita ikutin,” kata Sekda Dede, Senin (8/6).
Tak hanya di Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kab/Kota Serang dan Pemprov Banten, Pemkab Pandeglang pun akan melakukan hal yang sama. Melalui BKD, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh PNS di lingkungan SKPD-nya masing-masing.
Kepala Bidang Diklat BKD Kabupaten Pandeglang Ipah Rusipah mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan Sekda untuk melakukan pemeriksaan ijazah. Hanya saja, pemeriksaan dilakukan Kepala SKPD masing-masing. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran agar seluruh SKPD memeriksa ijazah pegawainya masing-masing karena jika penelitian secara keseluruhan ditangani oleh BKD, tidak akan tertangani.
“Kami sudah menerima surat dari Menpan RB terkait hal itu. Kami langsung menyambutnya dan akan secepatnya melakukan tindakan dengan membuat surat edaran, dan akan disebar di SKPD,” kata Ipah kepada Satelit News, Selasa (9/6).
Ipah menuturkan, Jika nanti dalam pemeriksaan dan penelitian ditemukan ada ijazah pegawai yang palsu, akan diproses sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan bidang hukum dan sesuai perintah pimpinan, karena memang idealnya kalau ada ijazah palsu sudah masuk ranah pihak keploisian yang harus menagani.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pandeglang AAh Wahid Maulani memebenarkan sudah ada surat dari Menpan, dan pihak BKD sudah melakukan koordinasi dengan dirinya. Dia juga akan langsung bertindak cepat menyambut surat dari Menpan itu, dan sesegera mungkin membuat surat edaran juga.
“Kami akan meneliti semua ijazah pegawai dilingkungan Pemkab Pandeglang, jika ditemukan ada ijazah palsu tentu saja akan di amabil sangsi kan ada aturannya,” ujarnya. (mg29/ahmadi/mardiana/jarkasih)