Anas Urbaningrum Pertimbangkan PK

JAKARTA,SNOL—Hukuman berat dalam putusan kasasi tak menyurutkan langkah Anas Urbaningrum untuk menempuh upaya hukum. Dia kini tengah mencari keringanan dengan mempertimbangkan pengajuan eksaminasi dan peninjauan kembali (PK).

Pihak Anas menilai putusan Hakim Artidjo Alkostar Cs terlampau brutal. Kini mereka tengah mencari celah dari putusan itu untuk mengajukan PK. Firman Wijaya, kuasa hukum Anas, mengatakan bahwa dirinya telah mendiskusikan hal tersebut pada kliennya. “Saya sudah bertemu dan membahas hal tersebut,” ujar Firman.

“Putusan Hakim Artidjo brutality. Dia terlalu pro KPK sehingga tidak memberikan keseimbangan keadilan,” ujar Firman. Pihak Anas masih menunggu salinan putusan kasasi. Setelah itu langkah hukum selanjutnya akan disiapkan.

I Gede Pasek Suardika, politikus Partai Demokrat yang merupakan kolega dekat Anas, memberikan kritik atas putusan kasasi MA. Dia mengatakan, persidangan menuding Anas bersama M. Nazarudin (bekas bendahara Partai Demokrat) mendapatkan sejumlah fee proyek melalui grup Permai sehingga Anas harus mengembalikan dana kurang lebih Rp 50 miliar sebagai bentuk kerugian negara. Menurut Pasek, selama proses persidangan hingga kasasi tidak pernah dijelaskan bagaimana dana sebesar itu masuk ke Anas.

“Harus jelas dong, Rp 50 miliar itu korupsi apa, bagaimana itu sampai ke Anas,” kata Pasek di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (10/6). Menurut Anggota DPD asal Bali itu, seakan-akan semua kesalahan ditimpakan kepada Anas sehingga vonis terberat pun dijatuhkan oleh MA. Padahal, kata Pasek, Anas bukanlah pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran. “Adil atau tidak, dzalim atau tidak, menurut saya ini putusan yang sadis,” ujarnya.

Pasek mengistilahkan vonis MA sebagai mutilasi terhadap Anas. Selain dicabut hak politiknya, Anas juga dimutilasi dari kehidupan keluarga dan dari kehidupan ekonomi.

“Seharusnya hakim mempertimbangkan kenapa pengguna anggaran dihukum sekian, kenapa kuasa pengguna anggaran dihukum sekian (lebih ringan dari Anas),” tandasnya. (gun/bay/sof/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.