Heran, Para Penolak Pengesahan Kok Mau Gunakan UU Ormas Bubarkan FPI

ray rangkutiJAKARTA,SNOL Tanpa ditanya, mayoritas masyarakat Indonesia sangat terganggu dengan berbagai aksi anarkis yang dilakukan oleh Front Pembela Islam. Alasan mereka bertindak seperti yang terjadi di Kendal, karena aparat keamanan tidak sigap dalam memberantas tempat-tempat maksiat.
“Pendekatan hukum mestinya harus tetap diutamakan,” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Jumat, 26/7).
Dengan banyaknya protes dan keberatan masyarakat Indonesia atas sikap dan aksinya, mestinya lebih dari cukup bagi FPI itu menjadi bahan introspeksi. “Tapi sejalan dengan itu, dorongan dan desakan agar pemerintah segera membubarkan ormas ini dengan mempergunakan UU Ormas yang baru merupakan kepiluan yang lain,” sambung Ray.
Karena, ungkap Ray, masih hangat dalam ingatan bahwa UU ini ditolak oleh mayoritas warga negara karena sifatnya yang cenderung represif, administratif dan menjadikan ormas dalam kontrol pemerintah. Yang membuat Ray bertambah miris, UU Ormas digunakan sebagai alat untuk membubarkan FPI tak jarang malah disuarakan elemen yang sebelumnya menolak pengesahan UU Ormas tersebut.
“Tentu hal ini memperlihatkan sikap tak elok. Padahal UU yang dimaksud bukan saja akan di-judicial review tetapi juga tengah dilakukan upaya untuk mogok melaksanakan UU tersebut,” tekan Ray.
Seruan dan desakan agar UU Ormas dipakai untuk membubarkan FPI secara tidak langsung juga menyatakan UU tersebut telah diterima secara sosioligis dan saat yang bersamaan meminggirkan upaya sebagian besar masyarakat yang tengah berupaya agar UU itu tidak dipakai dalam pengaturan keorganisasiaan di masyarakat.
“Seperti disebutkan di atas, kita semua prihatin atas sikap dan perilaku kekerasan FPI. Tapi mendorong agar UU Ormas dipakai untuk membubarkan organisasi tersebut seperti menusuk gerakan masyarakat yang menolak sejak dari awal UU ini disahkan dan sekarang tengah berusaha keras agar UU itu dibatalkan melalui upaya-upaya hukum dan aksi-aksi politik,” tandasnya. (zul/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.