Kasus Bantuan Kapal di DKP Banten Mandeg
SERANG, SNOL Entah apa yang menjadi kendala penyidik Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi bantuan delapan unit kapal perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten senilai Rp 12 miliar.
Kasus dugaan korupsi di DKP Banten tahun anggaran 2011 itu hingga kini belum ada perkembangan. Bahkan tiga tersangka yang ditetapkan tersangka Januari 2013 lalu, belum dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan DKP Provinsi Banten Mahyudin, Kasubag Umum DKP Provinsi Banten Ade Burhanuddin, dan Alimus dari kalangan pengusaha. Dalam kasus itu, Mahyudin berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ade sebagai panitia lelang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, menyatakan, kasus tersebut masih terus digarap. “Sekarang masih dalam proses, dan segera diselesaikan secepatnya,” kata Untung saat dihubungi wartawan melalui sambungan teleponnya, Minggu (24/11).
Disinggung terkait rencana penahanan tersangka, mantan Kejari Jakarta Selatan ini menjawab secara diplomatis. “Penahanan tersangka itu kewenangan penyidik, jika diperlukan maka akan ditahan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, nilai kerugian negera mencapai Rp 2 miliar dari total proyek Rp 12 miliar. Kuat dugaan kayu dan mesin kapal bantuan perikanan berukuran 30 gross tonage (GT) ini tidak sesuai dengan spesifikasi perjanjian.
Kapal perikanan tersebut diserahkan kepada nelayan di Tagerang, Lebak, Pandeglang, dan Serang yang tergabung dalam pengurus koperasi nelayan (KUB). Antara lain Koperasi Mina Bahari, Koperasi Warga Nelayan, KUB Mina Bahari, KUB Sinar Laut, KUB Laut Bahari, KUB Genau Bahari, KUB Bumi Karya, dan KUB Sejahtera Bersama. (bagas/eman)