Panwas Diminta Awasi Praktek Mahar
SERPONG, SNOL–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangsel diminta terus lakukan pengawasan terhadap proses pencalonan, terutama terhadap Partai Politik (parpol). Sebab, mahar politik dalam proses pencalonan dinilai pasti akan terjadi dan tentu melanggar Undang Undang nomor 8 tahun 2015.
Pada undang undang tersebut tepatnya pada pasal 47, jelas diatur parpol atau parpol gabungan dilarang menerima atau memberi imbalan dalam proses pencalonan. Menurut pengamat politik dari Jaringan Pemilih Tangerang Selatan (JPTS) Ali Irfan, Panwas harus tetap berkerja keras dalam mencegah terjadinya praktik mahar politik.
“Meski sangat sulit untuk mengontrol transaksi mahar politik, tapi Panwas harus bekerja keras untuk mencegah hal itu agar tidak terjadi,” ujarnya. Lebih lanjut Ali mengatakan, Panwas juga harus mengajak kandidat dan juga parpol, untuk membuat komitmen bersama, terbuka, dan sungguh-sungguh agar tidak melakukan praktik politik mahar.
Bahkan ali mengatakan, komitmen itu harus dibangun dalam waktu dekat, karena dalam hal tersebut menurut Ali kridibelitas Panwas akan dipertaruhkan. “Ini harus dilakukan dalam waktu dekat, terlebih lagi proses pencalonan juga akan dimulai pada Juli nanti. Selain itu persoalan terima atau memberi mahar ini juga mempertaruhkan kredibiltas Panwas untuk bisa memastikan kedua belah pihak siap dalam pengawasannya,” tuturnya.
Terpenting yang harus diingatkan ialah mengenai sanksi tegas dalam aturan itu, ialah bagi parpol yang terbukti menerima atau memberi imbalan tidak akan bisa mengusung pada Pilkada periode selanjut, dan bagi pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik mahar maka akan dibatalkan pencalonannya.
“Sambil mengajak, Panwas bisa mengingatkan kedua belah pihak akan sangsi dan hukuman yang sangat serius mengancam kedua belah pihak jika terbukti melakukan tindak pelanggaran itu,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Divisi Pengawasa Panwaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, Panwas akan melakukan peringatan itu terhadap parpol soal praktik politik mahar. “Tentu hal ini akan kami ingatkan juga ke parpol, karena peran kami memberi peringatkan soal aturan yang ada. Dan tentunya juga akan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, agar ada calon atau kandidat yang merasa dimintai imbalan dalam proses pencalonan agar bisa melaporkan ke lembaga hukum. “Kami juga meminta agar para kandidat nantinya mau melaporkan ke lembaga hukum,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Acep juga agar seluruh elemen masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan informasi adanya praktik politik mahar juga agar segera melaporkan ke lembaga hukum, atau ke Panwas. (pramita)